Bungo Jambi, Indopubliknews.com
KATA TANGKAP adalah satu kalimat pendek yang mengandung arti yang sangat jelas dan di mengerti oleh setiap orang, kata tangkap ini INDOPUBLIK NEWS minta kepada POLRES BUNGO kepada setiap orang yang terbukti melakukan TINDAK PIDANA dalam wilayah hukum Polres Bungo.
ABDUL HAMID adalah nama seorang warga Kab Bungo yang cukup di kenal oleh kalangan PEJABAT PEMERINTAH dan Kepolisian karena pernah menjabat sebagai Ketua BAWASLU Kab Bungo. Permintaan Tangkap atas nama ABDUL HAMID dan PEMILIK PETI Lubang Tikus yang berlokasi di Kecamatan LIMBUR LUBUK MENGKUANG KABUPATEN BUNGO ini karena mereka semua sudah melakukan Tindak PIDANA KEJAHATAN LINGKUNGAN dan PERTAMBANGAN MINERAL dan BATUBARA.
Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup. Pasal 98 dengan tegas mengatakan pelaku Pengrusakan Lingkungan dapat di PIDANA Penjara 3 – 10 Tahun dan Denda Rp. 3 – 10 Milyar. Undang undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pasal 158 mengatakan PELAKU Pertambangan TAMPA IJIN dapat di Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp. 100 Milyar . Pada tanggal 26 Juli 2026, Hari Minggu. Jam 13 WIB , Tempat Cafe Rimbo Bujang atas dasar undangan yang di kirim ABDUL HAMID melalui pesan Whatsap, para BOS PETI Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang yang terdiri dari : AYUB , PRAPTO, BAGONG, SARJENEDI, ROLEX. M , BUYUNG.S , HARYONO, WAHYU PRASETYO, RIZKI , DAMURI, BAGONG SP 3 , SUPRIYADI , RIO / JUP , SURYA, ISA / BUJANG 1. ARGOBI , ALIM , TULANG / ARI, HENDRO, GULAM .TT, MUSLIM , LUKMAN, WAHYU , ISA / BUJANG 2 , RIAN . Melakukan pertemuan membahas kekompakan para PEMILIK TAMBANG dan Progres pembayaran setoran untuk APARAT agar aman dari RAZIA , yang di koordinir oleh ABDUL HAMID.
Pertemuan mereka ini yang membahas masalah PETI mengacu kepada Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHAP dengan jelas mengatakan 2 orang atau lebih BERKUMPUL membuat suatu PERENCANAAN yang dapat melanggar undang undang MERUSAK dan Membahayakam negara atau orang banyak masuk dalam kategori PEMUPAKATAN JAHAT dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun.
Pemupakatan Jahat yang di Pimpin oleh ABDUL HAMID dalam Penindakannya tidak masuk dalam kategori REPRESIF tapi menunggu Pemupakatan Jahat itu di laksanakan. Sebagai BUKTI Pemupakatan JAHAT itu SUDAH di LAKSANAKAN pada tanggal 16 Agustus 2026 . ABDUL HAMID Menerima Transfer uang sebesar Rp 10.500.000 dari ERIK SAPUTRA lewat Sea Bank dari Rek *******4369 ke Bank Mandiri Rek *****5173. Atas nama ABDUL HAMID
Untuk setoran PETI Lubang atas nama ISA dan masuk Transfer dari Rek. 4815 **** 533 BRI atas nama ASRUDIN ke Rek ***** 5173 Bank Mandiri atas nama ABDUL HAMID sebesar Rp. 14.002.500, dari 2 bukti transfer ini menunjukkan bahwa Pemupakatan Jahat itu benar benar sudah di laksanakan dan ABDUL HAMID adalah OTAK dari semua ini , dalam persoalan ini Abdul Hamid sebagai koordinator pengumpulan uang dari para BOS PETI Terindikasi melakukan PENYUAPAN kepada aparat penegak hukum yaitu khususnya KEPOLISIAN POLRES BUNGO agar tidak melakukan Penindakan dan Penegakan Hukum.
Hal ini bisa kita lihat bersama beberapa waktu yang lalu banyak Media yang memberitakan bahwa 6 orang pekerja PETI Lobang Tikur yang di Tangkap oleh Team BUSER POLRES BUNGO sampai sekarang tidak ada tindak lanjut penegakan hukumnya dan Informasi Terakhir yang INDOPUBLIK NEWS dapat bahwa mereka SUDAH di BEBASKAN. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku PETI di wilayah KABUPATEN BUNGO ini bukan POLISI tidak MAMPU, tetap memang TIDAK MAU karena sudah ada Koordinasi antara Polisi dengan Pemilik PETI.
Kami dengan TEGAS meminta KAPOLRES BUNGO AKBP ZAMRI ELFINO. S.I.K untuk segera Menangkap ABDUL HAMID dan Para Pemilik PETI Lubang Tikus di LIMBUR LUBUK MENGKUANG sebelum kami membuat
Laporan Resmi ke POLDA JAMBI , BARESKRIM MABES POLRI dan KOMPOLNAS atas ketidak TEGASAN KAPOLRES BUNGO dalam mengatasi persoalan PETI yang banyak melibatkan anggota POLISI sebagai Pemilik PETI, Pemasok Minyak, Penadah Emas dan Pembeking kegiatan ILEGAL MINING dan PENGRUSAKAN LINGKUNGAN akibat PETI. ( Iwan ).







