MA Tolak Kasasi, Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kembali Diguncang Putusan Hukum

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Polemik pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah kembali memasuki babak penentu. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menjatuhkan dua putusan kasasi yang berkaitan dengan objek sengketa yang sama, yakni SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi, S.E. sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

Dua putusan tersebut masing-masing bernomor 180 K/TUN/2026 dan 178 K/TUN/2026.

Darmawan menegaskan, keberadaan dua nomor perkara tersebut tidak berarti MA mengeluarkan putusan yang saling bertentangan. Menurutnya, kedua putusan justru saling menguatkan dalam melihat kedudukan hukum SK pengangkatan Mulyadi.

“Jangan keliru dengan dua nomor perkara ini. MA bertindak konsisten dan saling menguatkan, bukan bertentangan,” tegas Darmawan, Jumat (4/9/2026).

Kasasi Yuskandar Ditolak

Dalam perkara Nomor 180 K/TUN/2026, pengajuan kasasi Yuskandar disebut telah ditolak oleh MA.

Menurut Darmawan, penolakan tersebut berkaitan dengan fakta bahwa objek sengketa berupa SK pengangkatan Mulyadi sebelumnya telah diperiksa dan diputus melalui perkara yang diajukan LSM ICC RI, dengan perkara kasasi Nomor 178 K/TUN/2026.

Ia menyebut, MA tidak memiliki alasan untuk menguji kembali objek sengketa yang sama setelah perkara sebelumnya telah memperoleh putusan.

Darmawan juga merujuk pada prinsip hukum mengenai larangan pemeriksaan ulang terhadap perkara dengan objek yang sama serta sifat mengikat putusan peradilan tata usaha negara.

Kasasi Bupati Sarolangun Juga Ditolak

Sementara itu, perkara Nomor 178 K/TUN/2026 merupakan kasasi yang berkaitan dengan sengketa SK pengangkatan Mulyadi.

Darmawan menyebut putusan tersebut menegaskan adanya sejumlah persoalan dalam proses pengangkatan Mulyadi sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan.

Pertama, persyaratan pengalaman manajerial. Mulyadi disebut tidak memenuhi ketentuan pengalaman manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum.

Kedua, persoalan prosedur Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK). Hasil UKK disebut tidak pernah dilaporkan atau diberitahukan kepada DPRD Kabupaten Sarolangun.

Ketiga, persoalan pertimbangan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Menurut Darmawan, calon terpilih belum memperoleh pertimbangan tertulis dari Mendagri sebelum ditetapkan dan diangkat.

Atas dasar itu, pihaknya menilai proses penerbitan SK pengangkatan Mulyadi memiliki persoalan baik dari sisi substansi maupun prosedur.

SK Pengangkatan Mulyadi Dipersoalkan, Apa Langkah Pemkab?

Dengan adanya putusan MA tersebut, Darmawan menilai tidak semestinya lagi terdapat keraguan mengenai status hukum SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera mengambil langkah administratif sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

“Tidak ada ruang keraguan lagi,” tegasnya.

Menurut Darmawan, setidaknya terdapat sejumlah langkah yang harus segera dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, menindaklanjuti status jabatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah sesuai amar dan konsekuensi hukum putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, melakukan penataan administrasi terhadap SK Nomor 148/PSDA/2025 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, apabila diperlukan pengisian kembali jabatan Direktur, proses tersebut harus dilakukan melalui seleksi yang transparan dan sesuai seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan.

Keempat, apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pelaksanaan putusan melalui PTUN sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Darmawan menegaskan, putusan MA tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan badan usaha milik daerah berjalan sesuai aturan.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Pengangkatan yang dinilai cacat hukum harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *