Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Pembangunan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 110/VII Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, mulai menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan memang mencantumkan sejumlah informasi mengenai kegiatan, namun terdapat satu informasi penting yang justru tidak terlihat, yakni nilai kontrak atau besaran anggaran pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi tersebut mencantumkan:
Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Nakertrans Jambi
Pekerjaan: Rehab SDN 110/VII Lubuk Napal Kecamatan Pauh
Nilai Kontrak: 7/SPK/NAKERTRANS-4/VII/2026
Tanggal Kontrak: 24 Juli 2026
Waktu Pelaksanaan: 90 (sembilan puluh) hari kalender
Konsultan Pengawas: CV. Baswara Teknik Konsultan
Pelaksana: CV. Harapan Baru Cemerlang
Namun, pada bagian yang semestinya memberikan informasi mengenai besaran nilai pekerjaan, yang tercantum justru nomor kontrak, bukan nominal anggaran proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: berapa sebenarnya nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pekerjaan rehabilitasi SDN 110/VII Lubuk Napal tersebut?
Pertanyaan ini menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah sehingga aspek keterbukaan informasi menjadi bagian yang patut diperhatikan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik tertentu setiap saat. Di antaranya termasuk rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, tidak dicantumkannya nominal anggaran pada papan informasi proyek setidaknya layak menjadi bahan pertanyaan publik, terutama ketika masyarakat ingin mengetahui secara terbuka berapa besar anggaran negara atau daerah yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Bukan Sekadar Papan Nama
Papan informasi proyek bukan semata-mata pelengkap pekerjaan konstruksi. Bagi masyarakat, informasi yang ditampilkan menjadi pintu awal untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang publik.
Nomor kontrak, tanggal kontrak, pelaksana, konsultan pengawas dan waktu pelaksanaan memang penting. Namun, ketika nominal nilai kontrak tidak terlihat, masyarakat menjadi kesulitan mencocokkan antara pekerjaan fisik di lapangan dengan nilai pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Apalagi, berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki kontrak tertanggal 24 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Pertanyaannya kemudian sederhana: mengapa nilai kontraknya tidak dicantumkan secara jelas dalam nominal rupiah?
Apakah informasi tersebut memang sengaja tidak ditampilkan? Ataukah hanya terjadi kesalahan administrasi dalam pembuatan papan informasi?Belum diketahui.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau penyimpangan anggaran. Namun, minimnya informasi pada papan proyek patut mendapat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Terlebih lagi, proyek berada di lingkungan sekolah yang menjadi fasilitas pendidikan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa sebuah proyek sedang dikerjakan, tetapi juga dapat mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, kapan dikerjakan, dan bagaimana pertanggungjawaban pekerjaan tersebut.
Karena itu, pihak Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Nakertrans Jambi, maupun pihak pelaksana dan konsultan pengawas diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai kontrak pekerjaan rehabilitasi SDN 110/VII Lubuk Napal.
Ada Apa dengan Nilai Anggarannya?
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: berapa sesungguhnya nilai anggaran proyek rehabilitasi SDN 110/VII Lubuk Napal?
Apakah nominal tersebut terdapat dalam dokumen kontrak namun tidak ditampilkan pada papan informasi? Jika benar, apa alasan tidak dicantumkannya nilai pekerjaan secara terbuka?
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul spekulasi maupun prasangka terhadap proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai alasan tidak dicantumkannya nominal nilai kontrak pada papan informasi proyek.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Nakertrans Jambi, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red).







