Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Gugatan Yuskandar, S.H. terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun terkait proses pencalonan dirinya sebagai calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun memasuki babak baru.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (24/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Putri Nofrela, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota.
Usai persidangan, Yuskandar menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian yang menurutnya dialami dalam proses pencalonan sebagai calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah pada tahapan seleksi April 2025 lalu.
“Iya, hari ini kita sidang perdana dan masih tahap mediasi. Mudah-mudahan ada jalan terbaik,” ujar Yuskandar, S.H.
Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Yuskandar hadir sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Andrian Evendi, S.H., bersama tim. Sementara pihak Pemkab Sarolangun hadir sebagai tergugat dengan didampingi kuasa hukum Erik Abdullah.
Ketua Majelis Hakim kemudian mendorong kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu guna mencari kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.
Majelis hakim juga menanyakan kesepakatan para pihak terkait mediator, apakah menggunakan mediator dari Pengadilan Negeri Sarolangun atau pihak luar.
Kedua belah pihak akhirnya menyepakati bahwa proses mediasi akan dilakukan dengan mediator dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kuasa hukum Pemkab Sarolangun, Erik Abdullah, saat dimintai keterangannya usai persidangan memilih memberikan keterangan singkat lantaran perkara masih berada dalam tahapan mediasi.
“Nanti dulu lah ya, ini masih tahap mediasi,” ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, persidangan perdana kemudian ditutup dan proses selanjutnya akan mengikuti hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Pantauan di lokasi, jalannya persidangan berlangsung lancar, aman dan tertib.
Kini, ruang penyelesaian masih terbuka. Mediasi menjadi pintu awal bagi penggugat dan tergugat untuk mencari titik temu sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sebab, dalam setiap sengketa hukum, selain jalur pembuktian di ruang persidangan, selalu tersedia satu jalan yang lebih sederhana: duduk bersama dan mencari kesepakatan.
“Tak ada jalan terbaik selain daripada berdamai. Sebab, damai itu indah”. (bas).







