Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Perkara perdata antara Muswandi dan Kevin melawan PT SMM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun serta Bupati Sarolangun selaku turut tergugat memasuki babak baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (24/9/2026), pihak penggugat secara resmi menarik atau mencabut gugatan yang sebelumnya telah diajukan terhadap para tergugat.
Pencabutan tersebut menjadi perhatian lantaran agenda persidangan pada awalnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan gugatan. Namun, sebelum agenda tersebut berlangsung, pihak penggugat menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Eldi Nasali, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, berlangsung tertib dan aman.
Kuasa hukum Muswandi dan Kevin, Andrian Evendi, S.H., usai persidangan mengungkapkan bahwa sebelum pencabutan terjadi, terdapat perbedaan pandangan antara pihaknya dengan klien terkait adanya klaim bahwa dalam proses mediasi telah terjadi perdamaian sebagian.
Menurut Andrian, pihaknya tidak sepakat dengan penyebutan adanya perdamaian sebagian tersebut.
“Hari ini kami ada perbedaan antara klien kami dengan pihak tergugat. Katanya ada mediasi sebagian. Sedangkan kami membantah tidak ada yang namanya perdamaian sebagian. Maka timbul perdebatan di ruang sidang,” ujar Andrian.
Ia menjelaskan, agenda semestinya dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Namun, atas permintaan langsung dari klien, pihaknya akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Menariknya, ketika ditanya mengenai alasan pasti pencabutan gugatan, Andrian mengaku belum mengetahui alasan yang mendasarinya.
“Nah, itu yang kami bingung, karena belum ada alasan. Kami juga tidak mau, tapi karena perintah dari klien kami, mau tidak mau kami cabut,” katanya.
Kuasa Hukum Tergugat: Ada Perdamaian Sebagian
Sementara itu, kuasa hukum PT SMM, DLH dan turut tergugat Bupati Sarolangun, Erik Abdullah, memberikan keterangan berbeda mengenai proses yang terjadi selama mediasi.
Erik mengatakan perkara tersebut telah melalui proses mediasi selama kurang lebih dua bulan. Dalam proses tersebut, menurut dia, terdapat kesepakatan mengenai sebagian persoalan yang telah ditandatangani oleh para pihak dan didokumentasikan.
“Panjangnya ceritanya. Ini sudah berproses dua bulan mediasinya. Dalam mediasi itu telah dipaparkan berbagai hal dan ternyata disepakati perdamaian sebagian yang sudah ditandatangani para pihak dan didokumentasikan juga,” ungkap Erik.
Menurut Erik, salah satu poin yang disebut telah disepakati berkaitan dengan operasional PT SMM.
Ia menyebut, pihak penggugat pada prinsipnya tidak mempermasalahkan operasional perusahaan sepanjang berjalan sesuai dengan UKL-UPL. Namun, masih terdapat perbedaan mengenai persoalan ambang batas bau dan kebisingan.
“Bahwasanya masing-masing pihak penggugat menyatakan terkait operasional PT SMM tidak ada masalah. PT SMM silakan operasional sesuai dengan UKL-UPL-nya. Cuma mereka belum sepakat dengan ambang batas bau dan bising,” jelasnya.
Erik juga menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya telah menunjukkan sejumlah dokumen hasil pemeriksaan laboratorium terkait kebauan, kebisingan dan kualitas udara.
Menurut dia, hasil pemeriksaan yang ditunjukkan dalam mediasi tersebut berada di bawah ambang batas atau baku mutu yang berlaku.
“Hasil lab yang kami tunjukkan itu menyatakan bahwa semua yang dituduhkan, hasil lab-nya di bawah ambang batas. Berarti di bawah baku mutu, belum dikategorikan mengganggu,” ujarnya.
Gugatan Dicabut, PT SMM Pertimbangkan Langkah Hukum
Pencabutan gugatan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan langkah lanjutan dari pihak tergugat.
Erik mengaku menyayangkan keputusan penggugat mencabut gugatan ketika perkara memasuki persidangan pertama.
Menurutnya, jika terdapat tuduhan terhadap pihak tergugat, seharusnya persoalan tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Harusnya silakan mereka buktikan tuduhan mereka. Kalau hari ini mencabut, dan kami pun ketika di hadapan majelis mempertanyakan apa alasannya, kami tidak menemukan alasan apa pun. Ya, silakan kita tafsirkan sendiri,” kata Erik.
Ia menegaskan, dalam perkara perdata pihak yang mendalilkan suatu perkara memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut.
Erik kembali menegaskan bahwa pihaknya dalam proses mediasi telah menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menurut keterangannya menunjukkan parameter yang dipersoalkan masih berada di bawah ambang batas.
Terkait kemungkinan PT SMM mengambil langkah hukum atau mengajukan tuntutan balik setelah gugatan dicabut, Erik belum memberikan keputusan.
“Kita akan pertimbangkan, mempelajari dan mendiskusikannya dengan pihak PT SMM,” pungkasnya.
Sidang Berikutnya Penetapan Pencabutan
Sementara itu, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan.
Dengan demikian, pencabutan gugatan pada persidangan Kamis (24/9/2026) belum serta-merta menutup seluruh ruang persoalan di luar perkara tersebut.
Perbedaan keterangan antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat mengenai ada atau tidaknya “perdamaian sebagian” juga menjadi bagian yang menarik perhatian dalam perkembangan perkara ini.
Kini, publik tinggal menunggu penetapan majelis hakim sekaligus melihat apakah pencabutan gugatan tersebut benar-benar menjadi akhir dari sengketa, atau justru membuka babak baru antara para pihak. (bas).







