Muratara Sumsel, Indopubliknews.com
Pemerintah Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027.
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Remban, Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Musrenbangdes tersebut menjadi forum untuk membahas, menilai, serta menyepakati berbagai usulan pembangunan yang sebelumnya telah dihimpun melalui Musyawarah Dusun (Musdus). Hasil Musrenbangdes selanjutnya menjadi bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Kegiatan dihadiri Kasi PMDK Kecamatan Rawas Ulu Munir beserta staf, Kepala Desa Remban Ruslan beserta perangkat desa, Ketua BPD Remban Herdiansyah, SH beserta anggota, Pendamping Desa Munir, Pendamping Lokal Desa Jaya Kusuma, Babinsa/TNI, Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi, Ketua TP-PKK Desa Remban Ny. Neti Romiana, perwakilan sektor kesehatan dan pendidikan, Linmas, unsur Lembaga Adat Desa/Lembaga Kemasyarakatan Desa (LAD/LKD), serta unsur masyarakat.
Kades Remban: Usulan Berasal dari Musdus
Dalam sambutannya, Kepala Desa Remban Ruslan mengatakan, Musrenbangdes menjadi momentum untuk menetapkan hasil kesepakatan berdasarkan usulan yang telah disampaikan masyarakat melalui Musdus.
“Musrenbangdes hari ini menentukan hasil kesepakatan dari usulan hasil Musdus. Kami Pemerintah Desa mendengarkan apa yang nantinya disampaikan dari PMDK Kecamatan dan pendamping desa. Apa yang diterapkan sesuai aturan, itu yang akan kami terima,” ujar Ruslan.
Menurutnya, Pemerintah Desa Remban akan mengikuti ketentuan dan arahan dalam proses perencanaan pembangunan sehingga program yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan aturan serta kemampuan anggaran desa.
Ketua BPD Desa Remban Herdiansyah, SH, menyampaikan bahwa Musrenbangdes membahas hasil Musdus dari masing-masing dusun.
Dari sebanyak 25 usulan yang disampaikan, terdapat 7 usulan yang diprioritaskan untuk tahun 2027, yakni:
Pembangunan talud penahan tebing di Dusun 4 dan Dusun 2.
Pembangunan sarana air bersih di Dusun 5.
Pembangunan jalan rabat beton di Dusun 5.
Pemasangan lampu jalan di Dusun 1.
Pembangunan jaringan kawat di pinggir lapangan sepak bola.
Pembangunan paving block di SDN.
Pembangunan siring dari Dusun 1 sampai Dusun 6.
“Musrenbangdes hari ini adalah menyepakati hasil Musdus dari masing-masing dusun. Dari 25 usulan, ada tujuh usulan yang akan diprioritaskan pada tahun 2027,” kata Herdiansyah.
Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas berbagai rencana pembangunan, baik yang menjadi kewenangan dan skala desa maupun daftar usulan pembangunan yang menjadi kewenangan tingkat supra desa.
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Setelah melalui pembahasan bersama, peserta Musrenbangdes menyepakati sejumlah kegiatan pembangunan berdasarkan bidang, subbidang, dan kegiatan yang akan disesuaikan dengan pagu definitif Tahun Anggaran 2027.
Bentuk Tim Delegasi ke Musrenbang Kecamatan
Selain membahas program pembangunan, Musrenbangdes juga dilanjutkan dengan pembentukan Tim Delegasi Musrenbang Kecamatan.
Tim tersebut nantinya akan membawa dan menyampaikan hasil usulan prioritas Desa Remban dalam tahapan perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penyepakatan dan penetapan Rancangan RKP Desa Tahun 2027.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, BPD, pendamping, lembaga desa, dan masyarakat dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Remban. (A.Rahman).







