BPKAD dan Tim Aset Setda Sarolangun Tarik 19 Mobil dan 2 Motor Dinas dari Sejumlah OPD

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Upaya penertiban dan penataan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun terus dilakukan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Aset Sekretariat Daerah (Setda) Sarolangun melakukan penarikan sejumlah kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jika sebelumnya informasi yang beredar menyebutkan hanya tiga unit mobil dinas dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BPTSP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, yang ditarik, ternyata jumlahnya jauh lebih banyak.

Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, S.E., mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menarik 19 unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (25/9/2026).

“Bukan hanya tiga, tapi banyak mobil-mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Maka kita ambil melalui OPD terkait. Kami bekerja sama dengan Tim Aset Setda, karena Setda juga salah satu yang terbanyak aset Pemkab,” ujar Maria.

Menurutnya, kegiatan penertiban kendaraan dinas tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Dari proses tersebut, sekitar 60 persen kendaraan roda empat yang menjadi sasaran penertiban disebut telah berhasil ditarik dan dikumpulkan kembali ke tempat penyimpanan aset.

“Alhamdulillah, kalau untuk kendaraan roda empat sekitar 60 persen sudah kita tarik ke pul,” katanya.

Ada Kendaraan Pejabat Pensiun hingga Masa Jabatan Berakhir

Maria menjelaskan, penarikan kendaraan tersebut bukan semata-mata karena kendaraan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kendaraan masih berada pada mantan pejabat atau pegawai yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan kendaraan tersebut.

“Ada yang pensiun belum mengembalikan mobil, kita jemput. Ada juga yang masa jabatannya habis, makanya kita jemput,” jelasnya.

Ia mengakui, dalam beberapa kasus, pengguna kendaraan kemungkinan lupa atau lalai mengembalikan aset pemerintah setelah tidak lagi memiliki kewenangan atas kendaraan tersebut.

“Mungkin kawan-kawan lupa atau lalai, saking sayangnya dengan aset, kadang dibawa pulang. Jadi kita yang menjemputnya,” ujar Maria.

19 Mobil dan 2 Motor Sudah Ditarik

Lebih lanjut, Maria memastikan penertiban masih terus berjalan. Dari pendataan dan penelusuran yang dilakukan, terdapat 19 unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang telah ditarik.

“Roda empat ada 19 dan roda dua ada dua unit. Selain itu masih ada yang bakal ditarik,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah kendaraan lainnya juga telah dikonfirmasi. Apabila kondisi kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak memungkinkan untuk dikendarai, tim aset akan melakukan penjemputan dengan menggunakan kendaraan derek.

“Nanti kalau kendaraannya rusak berat mungkin kita menggunakan derek, nanti akan kita jemput,” imbuhnya.

OPD Diminta Lebih Tertib Mengelola Aset

Maria juga mengingatkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun agar tidak hanya menyerahkan urusan aset kepada BPKAD. Menurutnya, pengelolaan aset harus dimulai dari OPD sebagai pengguna barang.

“Karena ini berkaitan dengan kendaraan roda empat maupun roda dua, BPKAD memang menangani aset. Tetapi OPD-OPD seharusnya sadar untuk pendataan, penyaluran aset sampai pengawasannya,” tegasnya.

Ia menilai pencatatan dan pengawasan aset harus dilakukan secara berjenjang sehingga keberadaan kendaraan dinas dapat diketahui secara jelas, termasuk siapa pengguna dan apa dasar penggunaannya.

Jika kendaraan dinas masih berada pada pejabat atau pegawai yang sudah tidak berhak menggunakannya, OPD diminta segera melakukan langkah administratif.

“Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan misalnya tidak mau mengembalikan dan segala macamnya, itu boleh bersurat,” ujarnya.

Maria menjelaskan, dalam proses penertiban, pihak OPD biasanya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan memberikan teguran kepada pengguna kendaraan. Apabila tidak dikembalikan, surat peringatan dapat diberikan secara bertahap sebelum tim aset melakukan penjemputan.

“Biasanya kawan-kawan OPD itu dengan pejabat karena menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Ada surat pertama, kedua dan ketiga, baru kita jemput,” pungkasnya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sarolangun untuk memastikan aset daerah tetap tercatat, terpantau dan digunakan sesuai dengan ketentuan serta peruntukannya. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *