Sarolangun Jambi, Indopubliknewscom
Perkara gugatan perdata antara Najasri melawan Puskesmas Sungai Benteng Singkut, dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun sebagai turut tergugat, memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda pada sidang perdana, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Sidang lanjutan digelar pada Rabu (2/9/2026) di PN Sarolangun. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak diarahkan untuk menempuh proses mediasi yang dipimpin mediator dari PN Sarolangun.
Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Andi Yusman, yang hadir mewakili Dinas Kesehatan selaku turut tergugat, membenarkan bahwa agenda persidangan kali ini merupakan tahap mediasi.
“Hari ini sidang kedua kita yaitu tahap mediasi. Hendra S., mediator dari Pengadilan Negeri Sarolangun, menyarankan untuk dilakukan mediasi. Kami berharap ada titik temu sehingga tidak berlarut-larut,” ujar Andi kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, proses mediasi menjadi salah satu tahapan penting untuk mempertemukan kepentingan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sementara itu, Najasri selaku penggugat juga membenarkan bahwa perkara yang diajukannya telah memasuki tahap mediasi.
“Bang, hari ini kita sidang dan diarahkan untuk mediasi. Minggu depan kita kembali sidang,” ujar Najasri melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, sidang perdana perkara tersebut yang digelar pada Kamis (27/8/2026) sempat mengalami penundaan. Penundaan terjadi karena kelengkapan administrasi pihak tergugat maupun turut tergugat belum terpenuhi untuk mengikuti persidangan.
Kini, setelah perkara memasuki tahap mediasi, perhatian publik tertuju pada kemungkinan tercapainya titik temu antara penggugat dengan pihak tergugat maupun turut tergugat.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tentunya dapat berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik pun masih menunggu bagaimana akhir dari perkara perdata Najasri versus Puskesmas Sungai Benteng Singkut tersebut. Apakah akan berakhir melalui kesepakatan di meja mediasi, atau justru berlanjut hingga putusan majelis hakim PN Sarolangun?. (bas).







