Kholid Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Desa Pulau Melako Kecamatan Batin Vlll Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Untuk yang ketiga kalinya Kholid AMK kembali dilantik menjadi Penjabat Kepala Desa (Kades). Sebelumnya beberapa tahun lalu dirinya dilantik sebagai Penjabat Kades di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun dan Penjabat Kades Desa Teluk Mancur Kecamatan Batin Vlll.

Dan hari ini dia resmi dilantik menjadi Penjabat Kepala Desa  Pulau Melako Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun menggantikan posisi Kades Defenitif sebelumnya yaitu Hasan karena kondisi kesehatan lalu mengundurkan diri.

Terbukti pada hari ini Kamis 17 Juli 2025, dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Kepala Desa Pulau Melako. Secara resmi  Kholid AMK dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Pulau Melako oleh Bupati Sarolangun Hurmin SE yang diwakili Camat Batin Vlll Aryo L Fajrin S.IP berlangsung di ruang aula Kantor Camat Batin Vlll.

Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Sarolangun Mulyadi S.Sos. Kapolsek Batin Vlll Eri Kurniawan, Danramil 0420/Sarko Batin Vlll Junaidi, Kapus Batin Vlll, KAU Batin Vlll, Ketua BPD Pulau Melako, Kepala Desa Sei. Baung Alhimni Rusdi S.Pt, Tokoh masyarakat Sekcam dan jajaran Camat Batin Vlll serta tamu undangan lainnya.

Camat Batin  Vlll Aryo L Fajrin S.IP dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan keputusan Bupati Sarolangun nomor 221/DPMD/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Kepala Desa Pulau Melako Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun. Berkenaan dengan hal tersebut untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan di Desa.

“Hari ini saya secara pribadi dan kedinasan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Hasan selaku Kepala Desa pada periode 2021 terima kasih yang sebesar-besarnya dan kontribusi Pak Hasan selama pejabat  Kepala Desa di Pulau Melako, dedikasi ini bernilai ibadah dan insyaallah ada manfaatnya dirasakan oleh masyarakat kami doakan mudah-mudahan kondisi kesehatan dan beliau telah membaik”. Ucapnya.

Melalui saya, beliau secara pribadi dan kedinasan mohon maaf kepada anda semua pada perangkat desa, juga sama-sama kita saling memaafkan dalam momen ini tentu ada dikasih kontribusinya di Desa Pulau Melako ini, enggak hanya menjalani kebaikan bagi kita semua”. Timpalnya.

Selanjutnya Camat juga mengucapkan terimakasih kepada hadirin yang hadir dan mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat Kepala Desa Pulau Melako yang baru dilantik.

*Kami ucapkan selamat bertugas kepada bapak kholid AMK di Desa Pulau Melako kebetulan beliau tinggal di desa tetangga, muda-mudahan ini memberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kita tetap aman dan kondusif”. Ucapnya.

“Kami berharap pada bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir, Datuk kami bapak-bapak kami mohon sama-sama kita mendukung program pemerintah Desa juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. termasuk juga program-program Desa mungkin barangkali ada beberapa kegiatan yang masih belum dilaksanakan. Nah, kami instruksikan kepada Pak Kholid untuk segera dilaksanakan, tugas pertama yang jelas silaturahmi dengan masyarakat tugas keduanya salurkan cepat BLT karena itu berkaitan dengan perekonomian”. Ujar Camat sekaligus meminta arahan Kadis PMD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mulyadi S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan, beberapa alasan undang-undang nomor 66 tahun 2014 kemudian di perbaharui lagi dengan undang-undang nomor 3 tahun 2002 yang pertama mengundurkan diri yang ketiga meninggal dunia yang kedua yang meninggal dunia harus ditunjuk pejabat sementara. Jadi menuju ke pejabat perlu mengisi masa transisi dari pada kosong itu tidak boleh dalam mengelola negara kekosongan pimpinan.

“Selamat melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa periode kedua  pasca beliau diberhentikan Dengan hormat karena mengundurkan diri, juga bisa fokus berobat sehingga bisa sembuh. Contoh beberapa waktu yang lalu kemudian meninggal dunia meninggal dunia salah satunya habis masa jabatan habis masa jabatan kemudian tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Desa tersandung kasus hukum, nah itu diberhentikan jadi Kepala Desa. Nah itu kebetulan yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan kesehatannya”. Ucapnya

“Kami titipkan ya, dan atas nama Bupati Sarolangun kepada masyarakat pada umumnya ya, beliau hanya menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas yang melekat pada dirinya terhadap pelayanan dan diharapkan dapat bekerja sama dengan perangkat Desa dan  masyarakat sehingga pembangunan dapat berjalan dengan optimal. Berakhir masa jabatan  di Pulau Mako ini adalah 2029, maka dimungkinkan dan harus ada pemilihan Kepala Desa antar waktu”. Ujar Mulyadi.

Pada kesempatan itu Penjabat (PJ)Kades Pulau Melako Kholid AMK mengatakan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini ia berharap roda pemerintahan Desa dapat terlaksana dengan baik. Dan dimasa transisi ini bukan sekedar Penjabat  juga dapat melaksanakan tugas Kades seperti biasanya.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Pulau Melako untuk bersatu bahu membahu dalam membangun Desa mulai dari awal sampai ke Pemerintahan. Karena saya yakin Desa dapat maju apabila masyarakat dan pemerintahan Desa dapat bersatu dengan baik. Harapan saya Kedepannya dapat meningkatkan perekonomian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dan tentunya diawal akan mengejar ketinggian karena ini sudah dipertengan”. Ujar Kholid.  (bas).

 

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *