Tebo Jambi, Indopubliknews.Com
Persoalan PETI di KAB TEBO semakin menarik untuk di bahas dan di beritakan karena melibatkan banyak pihak yang bermain demi mendapatkan keuntungan tanpa berpikir banyak orang yang di rugikan dan terjadinya kerusakan Lingkungan, banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat mengapa PETI begitu bebas beroperasi di Kabupaten Tebo khususnya untuk Wilayah Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir.
Atas persoalan tersebut kami dari MEDIA INDOPUBLIK NEWS mendapat informasi dari para pemain PETI yang ada di lapangan bahwa sebenarnya antara para pemain PETI dengan Pihak Kepolisian yang ada di Rimbo Bujang , Rimbo Ulu dan R imbo Ilir sudah ada yang mengurus agar setiap ada RAZIA mereka sudah dapat bocoran lebih dulu dan tidak akan ada penindakan bila tidak Viral di Media.
Selain itu mereka juga mengatakan setiap rakit peti wajib setor Rp 600.000 / bulan sebagai uang keamanan melalui seorang yang bernama TRI PENDAWA yang beralamat di Jl. 18 Unit 5 Kecamatan Rimbo Bujang.
Keberadaan TRI Pendawa ini sebagai makelar pengamanan PETI cukup menarik untuk menjadi bahan Pemberitaan karena dia masuk dalam kategori aktor intelektual yang menyebabkan banyaknya aktivitas PETI di 3 Kecamatan yang ada di RIMBO Kabupaten TEBO yang menyebabkan terjadinya PEMBIARAN aktivitas PETI oleh Institusi KEPOLISIAN.
Kemudian sepinya PEMBERITAAN oleh awak Media khususnya di wilayah 3 Kecamatan RIMBO karena sudah di atur oleh TRI Pandawa yang sudah di kenal oleh sebagian besar Wartawan yang ada di Kabupaten Tebo dan juga mengetahui apa peran TRI dalam mengamankan ILEGAL MINING / PETI yang sama-sama kita ketahui adalah KEJAHATAN Lingkungan yang masuk dalam kategori Kejahatan Khusus yang melanggar UU Nomor.6 Tahun 2023. Tentang Lingkungan hidup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 98, Pelaku pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup dapat di pidana penjara 3 – 10 Tahun dan Denda Rp 3 – 10 Milyar. UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Pasal 158 dengan tegas mengatakan aktivitas Pertambangan Mineral dan Batu bara tampa Izin dapat di pidana penjara 3 – 10 Tahun dan Denda Rp 100 Milyar.
UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KHUP Pasal 13; Dua orang atau lebih membuat perencanaan yang dapat merugikan negara, orang dan merusak lingkungan masuk dalam kategori Pemupakatan Jahat dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
Apa yang di lakukan oleh TRI PANDAWA yang mengumpulkan uang dari para pelaku PETI yang masuk dalam kategori kejahatan khusus yang yaitu ILEGAL MINING untuk melakukan penyuapan kepada pihak Kepolisian Polsek Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir dapat menimbulkan suatu Preseden buruk bagi nama baik Institusi Kepolisian POLDA JAMBI pada umumnya dan POLRES TEBO khususnya.
Apa yang MEDIA INDOPUBLIK NEWS sampaikan ini bukan opini yang berdasarkan asumsi penulis tetapi kepastian yang sudah terjadi bertahun-tahun yaitu atas dasar pengakuan pemilik PETI di lapangan dan hampir semua Wartawan yang aktif di Wilayah RIMBO tau akan hal itu.
Untuk itu demi Kehormatan Institusi Kepolisian Resor Tebo khususnya kami minta POLRES TEBO Tangkap TRI PANDAWA yang merupakan aktor Intelektual terjadinya ILEGAL MINING di Kecamatan Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir. Apa yang di lakukan oleh TRI PANDAWA ini, kami yakini tidak berdiri sendiri tetapi ada dukungan dari pihak yang akan menerima manfaat dari apa yang dia lakukan itu menarik dana dari pelaku PETI untuk di setor dan dirinya sendiri. ( Iwan ).







