Aset Ilhamsyah Yang Semula Diletakkan Sita Jamin, Sekarang Resmi Dicabut Oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian

banner 468x60

Muara Bulian Jambi, Indopubliknews.com

 

Pada hari Kamis (10/7/2025 ). Juru sita pengadilan negeri muara Bulian, resmi melakukan ” Angkat Sita Jaminan ” atas peletakan Sita jamin yang telah di letakkan oleh Pengadilan negeri dalam putusa nomor 13/Pdt.G/2023/PN. MBl. Jo. Putusan PT. Jambi Nomor : 17/P.dt/2024/PT. Jmb. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Dian Burlian SH, MA. Selalu kuasa hukum dari ILHAMSYAH. Menjelaskan Akatsita jamin ini di ajukan oleh pihak  Penggugat Rekonvensi LITA Als. CECE. Melalui kuasa Hukumnya REHAN, SH. dan HENDRA CIPTA SH. Karena Aset ILHAMSYAH yang di kabulkan Sita jamin itu telah di letakkan sitajaminan terlebih dahulu ke bank BRI. Dan/atau (hak tanggungan).

Maka dari itu sita jaminan aset milik  Ilhamsyan  yang telah dikabulkan oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ) harus di angkat dan/atau  batalkan Karena ada hak  tanggungan yang mendahuluinya. Karena menurut hukum satu objek dan/atau aset tidak boleh disita dua kali. (Tumpang tindih).

Lebih tegas Dian Burlian, SH., MA. Mengatakan bahwa kegiatan pada hari Kamis  tanggal 10 Juli 2025 Sampai hari Jum’ at tanggal 11 July 2025, di atas aset milik adalah PENGANGKATAN SITA JAMINAN bukan EKSEKUSI Sita Jaminan.

“Artinya tidak menyita aset milik Ilhamsyan bin Amirson melainkan membebaskan aset milik  Ilhamsyan bin Amirson dari penyitaan”. Ujar Dian Burlian.

Menurut Penasehat hukum HENDRA CIPTA, SH. dan REHAN, SH. dari LITA Als. Cece Mejelaskan pengamatan sitajaminan ini agar bisa mengajukan permohonan Sita persamaan dan/atau Sita penyesuaian.  (PRL & TIM).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *