5 Tahun Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Bisa Langsung di Jual Tanpa Lelang

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Terkait aset daerah yang dalam hal ini berkaitan dengan kendaraan Dinas para pejabat di lingkungan Pemkab Sarolangun maupun Kendaraan  mobil Dinas unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun Jambi, lima tahun terakir dipakai untuk operasional Dinas bisa di jual.

Pemakaian Mobil Dinas Unsur pimpinan DPRD ini tidak serta-merta harus dilelang, sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun H. Kasiyadi S.IP., ME, belum lama ini.

Kepada media Indopubliknews.com, Ia mengatakan bahwa kendaraan Mobil Dinas para unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun bisa jual tanpa lelang.

Tak hanya itu, selain Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD, juga Mobil Dinas Kepala Daerah (Bupati) maupun Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati).

“Unsur pimpinan DPRD, Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (Waka DH) setelah 5 tahun langsung bisa di jual tanpa lelang”. Ujar Kasiyadi baru-baru ini.

Meskipun ia tidak menjelaskan apa alasan dan dasar hukumnya. Namun dari berbagai sumber diketahui bahwa mobil Dinas Pimpinan DPRD yang berusia minimal 4 tahun dan tidak lagi digunakan untuk tugas pemerintahan dapat dijual tanpa lelang kepada pimpinan DPRD yang bersangkutan.

Penjualan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ada mekanisme serta syarat tertentu yang harus dipenuhi. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *