Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sengketa Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun berlanjut ke Meja Hijau. Dari berbagai sumber yang diperoleh media ini, dan terpantau pada SIPP PTUN Jambi terdapat 2 gugatan yang pertama oleh DPP ICC-RI dan yang kedua oleh Yuskandar, keduanya sama.
Bupati Sarolangun Sebagai Tergugat. Yuskandar ketika di Konformasi membenarkan hal ini.
“Ada 2 Gugatan yang saya ajukan yaitu yang Pertama gugatan terhadap Bupati Sarolangun atas Keputusan Bupati di PTUN Jambi dengan Perkara Nomor 12/G/2025/PTUN.JBI yang langsung saya tangani sendiri, kemudian yang ke 2 yaitu Gugatan PMH terhadap Panitia Seleksi di PN Sarolangun yang Saya Kuasakan kepada LBH Payung Hukum Keadilan Sejahtera Saroalngun Rekan Adv. ADRIAN EVENDI, SH, Rekan Adv. ARDIANSYAH, SH dan Rekan Adv. JIMMY LETSION, SH”. Ujar Yuskandar.
Yuskandar menjelaskan, untuk Tahapan Sidang di PTUN Jambi sudah masuk Tahapan Pembuktian, yang Jadwalnya pada hari Kamis tgl 14 Agustus 2025 yaitu Penyampaian Alat Bukti Tambahan dan Insya Allah sudah dipersiapkan sebanyak 29 Alat Bukti Surat.
“Pada Sidang Hari Kamis yang lalu terbukti apa yang saya dalilkan dalam Gugatan mengenai Surat Pengalaman Kerja yang di persyaratan terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Alat Bukti yang di sampaikan Tergugat II Intervensi yaitu Surat Keterangan Kerja yang di Tanda Tangani PJ. Sekda Sarolangun yang menerangkan bahwa Tergugat II Intervensi Saudara Mulyadi, SE, sebagai Direktur Utama PD. Serumpun Pseko Sarolangun sejak Tanggal 10 Oktober 2019 sampai dengan 18 Oktober 2024”. Ucapnya.
Lanjut Yuskandar. Nah, disini jelas bahwa yang diminta yaitu SURAT PENGALAMAN KERJA bukan SURAT KETERANGAN KERJA sebagaiman di Persyaratkan. Surat Keterangan Kerja saudara Mulyadi Nomor. 39/PSDA/2025 Tanggal 10 Maret 2025 yang di tanda tangani Pj Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Henry M.Si dan juga sebagai Ketua Panitia Seleksi, dalam kondisi tidak beroperasi atau belum memiliki usaha aktif, sebagaimana dinyatakan dalam Pengumuman Seleksi Direksi PD. Serumpun Pseko Sarolangun yang telah dibatalkan.
Jadi tidak ada kegiatan PD. Serumpun Pseko yang bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja. Sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
“Surat Keterangan Kerja Saudara Mulyadi yang disampaikan pada saat mendaftar bukan lah Merupakan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan yang Berbadan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Serta Pasal 109 ayat (2) angka (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perpu Cipta Kerja”. Jelasnya. Rabu, 13/8/25.
Untuk Agenda Sidang Gugatan PHM di PN Sarolangun juga sama pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 dengan Agenda Duplik dari Tergugat dan Turut Tergugat, pada Sidang yang lalu yaitu Kamis Tanggal 7 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Adrian Evendi, SH melalui Yuskandar menyampaikan, selaku Prinsipal bahwa Replik atas Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Turut tergugat telah di sampakan. Namun menurut Adrian Evendi. SH Replik yang di sampaikan hanya menjawab Eksepsi dari Para Turut Tergugat karena Tergugat tidak menyampaikan Jawaban secara tertulis, karena tidak ada bantahan dari Tergugat maka Tergugat membenarkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
“Sebenarnya menurut Adrian Evendi, SH bahwa dengan Fakta yang ada bahwa Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan Jawaban dalam Perkara Nomot 9/Pdt.G/2025/PN.Srl Kerena Tergugat 1, red. Bupati Sarolangun dengan Tegas dan Jelas serta tidak terbantahkan lagi menjelaskan dalam jawaban untuk dan atas nama Penggugat”. Imbuhnya.
Diakhir penjelasannya Yuskandar menyatakan bahwa semua tergantung dari Penilaian Hakim yang menangani Perkara ini, karena masing-masing punya padangan yang berbeda. (red).







