AWAS…….. ???  PILKADES SAPTA MULYA DALAM SIAGA SATU MASYARAKAT HARUS TAHU

banner 468x60

Tebo Jambi, Indopublik News.Com

KATA AWAS dan SIAGA SATU adalah suatu kata yang mengandung arti, harus mendapat perhatian yang sangat serius dari banyak orang karena sudah ada peringatan awal yang harus di waspadai oleh setiap orang warga DESA SAPTA MULYA dalam PILKADES serentak pada tanggal 10 Juni 2026.

Mengapa kata awas ini hanya di tujukan untuk Pilkades Desa Sapta Mulya saja sedang desa lain tidak?, hal ini menunjukkan bahwa di desa Sapta Mulya ada sesuatu yang khusus yang harus di waspadai dan di pahami oleh warga ketika memilih calon kepala desa untuk masa jabatan 8 tahun ke depan yaitu periode tahun 2026 – 2034.

Lima (5) orang calon KADES SAPTA MULYA yang akan bersaing pada tanggal 10 Juni 2026 nanti yaitu :

1. Subayitno , 2. Muhajirin.Lc , 3. Surahmat.S.Pd , 4. Sutikno dan 5. Bagyo Santoso (Inkamben), dari ke 5 orang calon kades ini berdasarkan informasi Masyarakat, pada Penyampaian Visi dan Misi, dari Keterangan Sekdes dan sudut pandang penulis masing masing calon punya kelebihan dan kekurangan, juga ada yang membawa misi tertentu, baik itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok baik itu untuk saat ini atau masa yang akan datang.

Mari kita mulai dari calon No.1 SUBAYITNO penduduk asli desa Sapta Mulya mantan anggota BPD yang mundur karena syarat pencalonan dalam Visi dan Misi dengan jelas mengatakan bahwa Desa Sapta Mulya memiliki tanah TKD 150 HA punya kios dan lapak yang di sewakan kepada pedagang tetapi PAD hanya Rp 64 Juta / Tahun .

Dalam penyampaian Visi dan Misi SUBAYITNO dengan tegas mengatakan bila terpilih menjadi Kades dia akan membenahi tata kelola Pemerintahan desa dan Tanah TKD demi kepentingan masyarakat, Visi dan Misi nya cukup menarik, tapi dia lupa bahwa dia adalah mantan anggota BPD yang seharusnya ikut mengawasi jalannya Pemerintahan Desa dan pengelolaan tanah TKD di bawah Pimpinan Kades BAGYO SANTOSO ,  yang tidak BENAR dan AMBURADUL , dalam PILKADES nanti kami yakin SUBAYITNO tidak akan melakukan Politik UANG (nyuap).

 Calon No.2  MUHAJIRIN.Lc (Licentiate) yaitu sebuah gelar akademik setingkat S1 yang umumnya di sematkan pada lulusan Universitas Islam di Timur Tengah seperti Al – Azhar di Mesir yang mendalami Ilmu Syariah, Fikih dan Bahasa. Nama MUHAJIRIN .Lc adalah nama yang paling menarik untuk di bahas lebih dalam di banding 4 orang calon lain karena, MUHAJIRIN bukan penduduk Desa Sapta Mulya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, tetapi penduduk Kabupaten Bungo, yang baru resmi menjadi warga Desa Sapta Mulya Kabupaten Tebo 1 minggu menjelang pendaftaran calon Kepala Desa

Kalau persyaratan pendaftaran calon kades syaratnya cukup warga negara Indonesia, mengapa MUHAJIRIN. Lc harus merubah KTP Kabupaten Bungo menjadi KTP Kabupaten Tebo,   kalau tidak ada tujuan khusus yang dia dan keluarga inginkan dari desa Sapta Mulya sehingga dia di paksakan maju sebagai calon kades , dalam penyampaian visi dan misi Muhajirin menjanjikan program desa digitalisasi agar semua masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah termasuk soal pengelolaan Tanah TKD yang lebih dari 100 HA saat ini di kelola oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit dan karet dengan sistem sewa tahunan kepada desa.

Salah seorang penggunaan Tanah TKD saat ini yang paling luas adalah MUJIO. HS (JEMU ) yang notabene adalah MERTUA MUHAJIRIN, apa mungkin bila dia terpilih menjadi kades akan membuka informasi berapa mertuanya bayar sewa tanah perhektar pertahun dan berapa luas tanah TKD yang di kuasai oleh JEMU. Maju nya Muhajirin sebagai calon kades desa Sapta Mulya periode Tahun 2026 – 2034 tidak terlepas dari keinginan JEMU sebagai mertua nya untuk menjadikan dia sebagai alat menguasai tanah TKD lebih luas lagi demi kepentingan pribadi nya.

Berdasarkan informasi yang Media INDOPUBLIK NEWS peroleh di lapangan MUHAJIRIN pada Pilkades secara keuangan akan di dukung penuh oleh JEMU sebagai mertua dan  seorang pemilik pasantren besar di Rimbo Bujang yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi (keluarga) yang siap mengeluarkan dana besar untuk membeli suara masyarakat demi menjadikan MUHAJIRIN sebagai kades Sapta Mulya.

Calon No 3 adalah SURAHMAT. S.Pd  Penduduk asli desa Sapta Mulya, Pensiunan ASN dengan Jabatan kepala sekolah dan selama menjadi ASN beliau di kenal bersih dari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan dan  korupsi, dalam penyampaian visi dan misi, Surahmat dengan tegas mengatakan ingin membawa desa Sapta Mulya lebih baik dari hari ini, menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) dan Penghasilan lain desa yaitu Dana PAD hasil sewa Tanah Desa untuk kebun, untuk pekarangan dan tapak rumah yang selama ini belum maksimal pengelolaannya.

Dalam pantauan kami SURAHMAT tidak akan mengeluarkan uang pribadi atau bantuan dari pihak lain untuk membeli suara rakyat agar memilih dia sebagai kades Sapta Mulya. Dengan modal pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai ASN tentu saja itu sangat berguna sebagai modal untuk menjalin komunikasi dengan DINAS dan PEMDA TEBO.

Calon No 4 yaitu SUTIKNO Penduduk asli desa Sapta Mulya, belum pernah terlibat di Pemerintahan desa dalam jabatan apapun , informasi yang kami dapat, bahwa dia maju sebagai calon kepala desa karena ingin membenahi persoalan aset dan ratusan hektar tanah desa yang di kelola secara tidak benar dan hanya memperkaya diri segelintir orang, sementara itu ribuan masyarakat Sapta Mulya hanya menjadi penonton.

Dalam penyampaian Visi dan Misi dia mengambil tema KERJA NYATA untuk SAPTA MULYA di antara nya terkait : Pelayanan , UMKM, Kepemudaan, Pendidikan , PAD, Pemerintahan, Infrastruktur dan Keagamaan (8) visi ini sangat menarik tapi  cukup berat untuk wujudkan hal ini karena SUTIKNO dalam bidang pemerintahan sangat minim pengalaman , bagaimana orang yang tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pemerintahan desa bisa membuat Visi dan Misi begitu indah untuk di lihat kalau bukan kerja team sukses yang hebat untuk menjual Sutikno agar di pilih oleh masyarakat, dalam PILKADES Sapta Mulya tanggal 10 Juni 2026 nanti.

SUTIKNO bukan hanya membawa keinginan pribadi nya untuk menjadi KADES tapi juga membawa pesan sponsor yang mendanai dia agar menang pada Pilkades nanti, hal itu guna kepentingan PARTAI pada PILEG tahun 2029,  dengan adanya Sponsor yang mendanai , kemungkinan besar SUTIKNO akan melakukan POLITIK UANG bisa saja terjadi dan yang perlu di ingat Sutikno itu orang yang baik dan bersih tetapi Minim Pengalaman.

Calon No 5 BAGYO SANTOSO Inkamben kepala desa Sapta Mulya yang sudah 2 periode menjabat dan sekarang maju untuk jabatan periode ke 3 , ada pertanyaan besar mengapa Bagyo Santoso bisa maju sebagai calon kades untuk jabatan ke 3 padahal aturan sudah berubah. Slogan calon No 5 ini cukup menarik untuk di sikapi yaitu.  Bersama Membangun Desa ,Yang Sudah Terbukti Lanjut dan Tuntaskan.

Kata lanjutkan dalam slogan ini perlu di pertanyakan oleh warga Sapta Mulya, sebab sudah 2 periode menjabat, kemajuan apa yang di capai oleh desa Sapta Mulya di bawah Pimpinan BAGYO SANTOSO, Pengelolaan 150 Hektar Tanah TKD dan aset lainnya hanya menghasilkan Rp 64 Juta / tahun, sementara JUMIO HS (JEMU) yang hanya mengarap 20 Ha tanah desa bisa menghasilkan lebih dari 500 Juta / Tahun , sementara desa sebagai pemilik tanah lebih dari 100 Ha yang di sewakan hanya dapat hasil Rp 64 Juta/ Tahun, kecilnya hasil dari sewa tanah TKD, Ruko dan Penghasilan lain desa Sapta Mulya menjadi TANGGUNG  Jawab dan BUKTI kegagalan BAGYO SANTOSO untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Desa Sapta Mulya.

Seorang kepala desa yang sudah 2 periode menjabat dan gagal, apa masih layak di pilih atau tidak semua kembali pada masyarakat Sapta Mulya mau berubah atau bertahan dengan Pemerintahan Desa Sapta Mulya yang gagal. Sementara Sekdes yang saat ini merangkap PLT Kades Sapta Mulya SOBIRIN ketika di Kompirmasi Media INDOPUBLIK NEWS dengan Tegas mengatakan terkait luas Tanah TKD dan Pendapatan Asli Desa (PAD) membenarkan apa yang di sampaikan SUBAYITNO saat menyampaikan Visi dan Misi 5 orang calon kades Sapta Mulya dengan memberikan perincian lebih detil antara lain :

Luas Tanah TKD adalah 150 Ha. 100 Ha di sewakan pada penggarap untuk lahan perkebunan karet dan sawit dengan sistem sewa / tahun.  50 Ha di gunakan untuk Tapak , pekarangan   dan pasilitas umum yaitu sekolah SMK , SMP, SD ,TK , Masjid dan lain sebagainya.   Untuk Tapak dan Pekarangan rumah berlaku sistem sewa yaitu berdasarkan Perdes terkait sewa menyewa tarip nya adalah: Untuk Tanah kebun Rp 500 ribu / HA / Tahun,  untuk Tapak dan Pekarangan Rp 500 ribu /Tahun , Untuk Ruko dengan pasilitas lengkap Rp 5.500.000/ Tahun (ada 1 pintu ) dan yang tidak punya pasilitas lengkap Rp 4.500.000 dua pintu / Tahun (ada 2 pintu ) Jumlah penyewa  secara keseluruhan adalah 214 KK , berdasarkan data yang ada di kantor desa penyewa lahan kebun terluas adalah sdr MUJIO.HS ( JEMU ) yaitu seluas 20 HA sedang informasi dari masyarakat JEMU menguasai tanah TKD mencapai kurang lebih 35 HA hal ini karena JEMU banyak menerima tanah garapan masyarakat secara bawa tangan tanpa MELAPOR ke DESA.

Terkait seringnya timbul imfo masalah Dana PAD di kelola secara tidak benar, kata SOBIRIN isu itu sengaja di lontarkan oleh para penggarap atau penyewa tanah itu sendiri dengan tujuan tidak mau bayar sewa , berbagai alasan mereka buat di antaranya , mereka minta desa harus membuat laporan pengunaan dana hasil sewa pada penggarap , padahal hasil kesepakatan dengan BPD sebagai Wakil Rakyat Desa dana di gunakan untuk 3 kegiatan yaitu.Acara HUT RI , HUT Desa dan MTQ .

Yang sangat penting di ketahui oleh masyarakat berdasarkan keterangan SEKDES yang menangkap Jabatan PLT Kades JEMU yang mengharap Tanah untuk perkebunan SAWIT seluas 20 HA dalam 1 tahun hanya membayar SEWA Rp 4.712, 614. Berdasarkan data penerimaan sewa Tanah TKD desa JEMU sudah tidak membayar dari tahun 2023 alias NUNGGAK SEWA 3 Tahun yang masuk tahun ke 4 . Dari keterangan PLT Kades dan Sekdes ini kita semua khususnya masyarakat Desa Sapta Mulya dapat menyimpulkan apa tujuan MUJIO HS (JEMU) begitu ngotot mau menjadikan MUHAJIRIN.Lc sebagai Kades Desa Sapta Mulya padahal dia sebagai Alumni Universitas AL – AZHAR Kairo MESIR yang menguasai Ilmu Tarbiyah, Pikih dan bahasa Arab yang selama ini memimpin Pasantren, tiba tiba mencalonkan diri sebagai kepala Desa Sapta Mulya sampai berubah data kependudukan dari KTP Kab BUNGO menjadi Penduduk Kab TEBO Kalai tidak ada tujuan terkait pengelolaan Tanah TKD, sekarang JEMU menguasai 20 HA Tanah TKD dan sudah 3 tahun TIDAK MAU BAYAR SEWA sesuai sesuai PERDES bagaimana nanti kalau MUHAJIRIN yang menjadi KADES Jangankan mau bayar sewa tetapi Tanah desa bisa saja menjadi HAK MILIK nya.

Demikian berita ini di buat atas dasar pengambilan data saat penyampaian VISI dan MISI Calon KADES, Keterangan PLT Kades, INFORMASI Masyarakat dan Temuan lapangan bila dari Pemberitaan ini ada Calon yang di UNTUNGKAN atau di RUGIKAN itu bukan tujuan kami tetapi itu adalah dinamika yang berkembang menjelang Pilkades SAPTA MULYA tanggal 10 Juni 2026.            Semoga Masyarakat Desa Sapta Mulya setelah MEMBACA BERITA ini dapat menentukan pilihan secara ARIP dan BENAR tanpa pengaruh POLITIK UANG yang menyesatkan , sebagai penulis kami harus menyampaikan informasi yang benar atas apa yang kami lihat , kami dengar dan kami ketahui.  ( Team ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *