Sarolangun Jambi, Indopublliknews.com
Perkara narkoba dengan barang bukti bernilai fantastis kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menerima pelimpahan tahap II berupa dua tersangka dan barang bukti perkara narkotika dari Penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun, Selasa (18/8/2026).
Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Aula Kejari Sarolangun dan menjadi tahapan penting sebelum perkara masuk ke proses persidangan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Taufik, SH, MH, didampingi Kasi Intel Darma Nata, SH, MH, Kasi Pidum Susilo, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vendy, SH, MH, serta Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, SH, MH.
Kajari Sarolangun Taufik mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sarolangun dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Taufik. Kepada media ini
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial SU (34) dan BS (41). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana sangkaan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita penyidik tergolong sangat besar. Di antaranya 8 bungkus plastik, masing-masing berisi 5.000 butir tablet/pil diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, dengan berat keseluruhan mencapai 17.546,85 gram.
Selain itu, ditemukan pula 13 bungkus plastik hitam yang masing-masing berisi 1.000 butir tablet/pil diduga ekstasi dengan berat keseluruhan 5.683,20 gram.
Tak hanya ekstasi, penyidik juga mengamankan 897 cartridge yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.
Barang bukti lainnya berupa dua plastik hitam besar berlakban merah dan biru, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1607 ROF.
Total barang bukti tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena nilai fantastisnya diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar.
Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebagian barang bukti narkotika yang telah disisihkan dari proses pemusnahan di Polda Jambi turut diserahkan kepada Kejaksaan. Barang bukti tersebut meliputi 12 butir pil ekstasi, 10 bungkus cartridge yang mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate, dua plastik hitam besar berlakban merah dan biru, dua unit handphone Oppo, serta satu unit mobil Toyota Raize.
Taufik menegaskan, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tersangka maupun barang bukti, seluruhnya dinyatakan sesuai dengan daftar barang bukti, berita acara penyitaan, serta dokumen penerimaan dan penelitian benda sitaan.
“Seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik dinyatakan telah sesuai dengan daftar barang bukti, berita acara penyitaan, serta dokumen penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti, baik dari segi jumlah, jenis, spesifikasi maupun kondisi fisiknya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sarolangun telah menunjuk Vendy, SH, MH sebagai Jaksa Penuntut Umum yang akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Usai pelaksanaan tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun untuk kepentingan proses persidangan.
Kajari Sarolangun Taufik menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pelimpahan tahap II ini sekaligus menandai babak baru kasus narkoba yang sebelumnya menghebohkan publik Sarolangun. Kini, dua tersangka dan barang bukti bernilai fantastis tersebut memasuki tahap pembuktian di meja hijau, menunggu proses persidangan sesuai hukum yang berlaku. (red)







