Bungo Jambi, IndopublikNews.com
Nama DWI HERWITO. ST belakangan ini semakin populer di kalangan awak media dan masyarakat KABUPATEN BUNGO Karena PROYEK SWAKELOLA di DINAS PUPR dengan nilai cukup besar Rp.19,4 MILYAR dari APBD BUNGO tahun anggaran (TA) 2026. Berapa waktu lalu DWI HERWITO.ST sudah mengklarifikasi bahwa PROYEK SWAKELOLA yang sedang di kerjakan oleh DINAS PUPR sudah sesuai prosedur yaitu melalui tahapan yang benar dan di sah berdasarkan sidang PARIPURNA DPRD menjadi APBD BUNGO TA 2026 dan pekerjaan yang sedang di kerjakan itu tercantum dalam APBD BUNGO TA 2026. Total anggaran Rp19, 4 Milyar di pergunakan untuk 8 paket pekerjaan antara lain : Pemeliharaan Jalan Kabupaten dan Jembatan Rp 8, 19 M, (Bina Marga). Drainase perkotaan Rp 4 , 5 Milyar (Cipta Karya).
Dari Rp 19,4 M anggaran APBD BUNGO TA 2026. Anggaran Rp 12,69 Milyar di gunakan untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten dan Drainase perkotaan , sedangkan anggaran yang tersisa yaitu Rp 6,71 Milyar, Dinas PUPR tidak memberikan rincian untuk apa saja dana tersebut di gunakan, tidak adanya informasi yang jelas, ini menimbulkan tanda tanya besar dari banyak pihak. Mengapa DINAS PUPR menutup INFORMASI menyeluruh terhadap penggunaan dana Rp 19,4 Milyar yang di SWAKELOLAKAN oleh Dinas PUPR, padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Pasal 11 dengan tegas mengatakan Badan Publik (dinas) WAJIB menyediakan berbagai dokumen penting setiap saat, meliputi daftar informasi publik, hasil keputusan dan kebijakan beserta dokumen pendukungnya, rencana kerja dan perkiraan pengeluaran, perjanjian dengan pihak ketiga.
INDOPUBLIK NEWS dalam persoalan proyek swakelola di DINAS PUPR yang menjadi trending topik di KABUPATEN BUNGO beberapa waktu ini dapat menerima apa yang di sampaikan PLT KADIS PUPR DWI HERWITO, ST bahwa proyek swakelola Rp 19, 4 Milyar di kerjakan sudah sesuai prosedur, pertanyaan kami dari Media INDOPUBLIK NEWS apa BENAR proyek pemeliharaan jalan KABUPATEN dan DRAINASE Perkotaan BOLEH di SWAKELOLAKAN oleh Dinas PUPR yang dalam hal ini mengunakan swakelola Tipe 1, padahal dalam PERPRES Nomor 46 Tahun 2025 Kriteria Proyek yang boleh diswakelola DINAS (Tipe 1) adalah Operasional dan Pemeliharaan Internal , Pemeliharaan rutin gedung Kantor, Perbaikan Jalan Lingkungan Kecil , atau Perawatan sarana dan prasarana Dinas.
Sementara itu, KRITERIA UTAMA Proyek boleh di swakelola oleh Dimas adalah MINIM nya MINAT pelaku usaha terhadap proyek yang di tawarkan atau PEKERJAAN yang di tawarkan TIDAK BISA di penuhi oleh pelaku usaha. Sementara itu kita semua dapat melihat proyek yang di swakelola oleh dinas PUPR adalah Pemeliharaan Jalan Kabupaten dan Drainase perkotaan. Apa yang kami sampaikan mengacu kepada PERPRES Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan jelas terlihat ada motif dan tujuan secara ekonomi yang di harapkan oleh PLT KADIS PUPR DWI HERWITO.ST sehingga berani melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengabaikan hak pelaku usaha khususnya yang ada di Kabupaten Bungo, dimana begitu banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perbaikan Jalan dan Drainase.
Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah setiap instansi atau dinas harus mengacu kepada PERPRES Nomor 46 Tahun 2025 , apa yang di lakukan PLT KADIS PUPR BUNGO kami lihat sudah keluar dari kontek itu dan mengarah pada PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN dia sebagai PLT KADIS PUPR. Menswakelolakan proyek yang seharusnya di kerjakan oleh pelaku usaha tetapi di kerjakan sendiri oleh Dinas PUPR ini jelas merugikan pelaku usaha yang ada di Kab Bungo, di mana seharusnya PEMDA melalui dinas yang ada membuka peluang usaha untuk perusahaan yang menggantungkan operasionalnya dari proyek PEMERINTA DAERAH agar mereka tetap hidup dan bisa membayar gaji karyawan dan pajak , bukan sebaliknya peluang itu di rampas dan di kuasai oleh Dinas atau instansi PEMERINTAH itu sendiri.
Proyek Rp 19 , 4 M bila di pecah menjadi beberapa bagian akan dapat menolong banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo yang saat ini kesulitan mendapatkan pekerjaan. Bila kita melihat apa yang di lakukan oleh PLT KADIS PUPR selain KEUNTUNGAN yang BESAR dari proyek yang berjumlah Rp 19 , 4 Milyar alasan apa yang bisa menjadi pembenar proyek itu bisa di swakelola oleh DINAS karena syarat utama yaitu KURANG nya MINAT Pelaku USAHA dan TIDAK ada pelaku usaha yang menyediakan pekerjaan sudah terbantahkan dengan sendirinya.
Penggunaan swakelola Tipe 1 oleh Dinas PUPR yang bertindak sebagai Perencana, Pelaksana dan Pengawas bersifat MONOPOLI semakin menunjukkan ada maksud yang jelas dari PLT KADIS PUPR dalam menswakelolakan proyek dengan nilai yang cukup besar. Dalam PERPRES Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) dan aturan tambahan yang di terbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah di atur tentang keuntungan maksimal yang boleh di peroleh dalam proyek Pemerintah yaitu 15 % dan ini berlaku untuk pelaku usaha, sedang untuk proyek APBD yang di swakelola anggaran biaya tertinggi untuk pelaksanaan adalah 80 % dari total anggaran yaitu Rp 19.400.000.000,00 X 80 % = Rp 15.520.000.000,00. Sisa Rp. 3.880.000.000,00. Dengan swakelola Tipe 1 yang memastikan tidak ada pihak lain terlibat maka semakin besar kemungkinan Dinas PUPR Bungo mengalihkan sisa anggaran tersebut untuk kepentingan tertentu yang mengarah pada Tindak Pidana KORUPSI.
Seorang PLT Kepala Dinas PUPR Bungo tidak akan berani melakukan tindakan melawan hukum yang menjadikan proyek yang seharusnya menjadi milik PELAKU USAHA di alihkan menjadi SWAKELOLA padahal dia mengetahui dengan pasti itu melanggar dan mengarah pada Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan, PLT KADIS tidak akan berani tampa terlebih dahulu melapor kepada atasannya yaitu BUPATI BUNGO DEDI PUTRA atau Wakil Bupati TRI WAHYU HIDAYAT, untuk kali ini INDOPUBLIK NEWS belum menyoroti Terkait KWALITAS dan VOLUME sebagaimana banyak di sorot oleh Media lain tetapi kami hanya FOKUS pada memenuhi syarat atau tidaknya proyek tersebut di SWAKELOLAKAN dan kurangnya ruang AKSES Infomasi pada Media dan Publik oleh Dinas PUPR yang menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Yang harus kita pahami bersama bahwa BERDASARKAN HUKUM Pemerintah Daerah melalui Dinas Instansi tidak di benarkan mencari keuntungan dari Proyek APBD atau APBN dan dengan dasar apa yang kami sebutkan di atas kami melihat adanya : 1. Indikasi Korupsi yang telah di lakukan oleh PLT Kadis PUPR Bungo dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan. 2. Adanya Indikasi pelanggaran Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 3 yaitu . Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan , kesempatan, atau sarana yang ada pada nya karena Jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Di ancam dengan Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda. 3. PLT KADIS PUPR melanggar PERPRES Nomor 46 Tahun 2025 .
Terkait swakelola Tipe 1 , di pastikan tidak sesuai dengan proyek yang sedang di kerjakan dan adanya unsur monopoli dalam proyek swakelola ini , di mana dinas PUPR sengaja menutup akses masuk nya pihak luar untuk terlibat dalam proyek tersebut. Atas dasar apa yang kami sebutkan di berita ini, kami minta KEJAKSAAN Negeri BUNGO segera MEMERIKSA PLT KADIS PUPR BUNGO DWI HERWITO. ST atas dugaan Penyalahgunaan Kewenangan sebagai mana apa yang di maksud Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001. Kami berharap KEJAKSAAN NEGERI BUNGO serius menanggapi informasi ini sebelumnya kami membuat LAPORAN RESMI di KEJATI JAMBI. ( Iwan).







