Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun Jambi memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berasal dari 54 perkara tindak pidana. Kamis, 14/8/2025. Di halaman Kejaksaan negeri Sarolangun.
Barang bukti tersebut diputuskan selama dalam tahun 2025 setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang (mewakili Kapolres Sarolangun), Mewakili Pengadilan Negeri Sarolangun, mewakili Dinkes Sarolangun Mostang AP, dan sejumlah jajaran Kejari Sarolangun.
Kasi barang bukti (BB) Kejari Sarolangun Eko Wahyudi SH., MH, dalam laporannya mengatakan, adapun tujuan dari kegiatan ini menyelesaikan tindak pidana pada benda barang bukti sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali
“Sebanyak 99 perkara dengan total 490 Barang Bukti (BB) yang terdiri dari orang dan harga benda (OHARDA) sebanyak 11 perkara jumlah barang bukti 35, Narkotika 60 perkara dengan jumlah barang bukti 281, tindak pidana umum lainnya 23 perkara sebanyak 94 barang bukti”. Ujarnya.
Kepala Kejaksaan negeri Sarolangun (Kajari) Rolly Manampiring SH., MH., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi Senjata api laras panjang dan laras pendek obat-obatan terlarang seperti ganja, pil ekstasi, sabu-sabu, pakaian. Tisu, Bong, Handphone dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk melaksanakan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap”. Ucapnya.
“Jadi setelah putusan inkrah termasuk didalamnya ada barang bukti, misalnya dirampas untuk dimusnahkan, nah, itu yang kami tindak lanjuti dengan memusnahkan. Tadi sudah disaksikan cara pemusnahannya seperti apa itu yang kami lakukan”. Ujar Kajari menambahkan.
Kajari Sarolangun Rolly Manampiring dalam pesan moral kepada masyarakat menyatakan “Taati Hukum berarti kita menjauhi hukuman”. Imbuhnya. (bas).







