Sungguh KEJAM!! SPSI Buka Aib PDMIL: Semaunya  Langsung SP dan Pecat Tanpa Proses Hukum

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Sosok Humas PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL), Endi Rito Putera, menjadi sorotan saat memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Selasa (5/5/2026).

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Endi mengaku sama sekali tidak mengetahui detail dan titik persoalan yang sedang terjadi antara manajemen perusahaan dengan karyawan di lapangan.

“Sebenarnya saya hanya diperintahkan oleh Manajer PT DMIL untuk hadir menggantikan Asisten Manajer, Bapak Zailani, yang berhalangan hadir. Karena bukan saya yang menangani langsung, saya sama sekali tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Endi dengan jujur.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya hari ini murni menjalankan perintah atasan untuk memberikan informasi seadanya, namun terkendala karena tidak memahami akar permasalahan.

“Untuk pertemuan kali ini memang belum ada titik temu yang jelas. Nanti pada pertemuan berikutnya di Muara Beliti, kami siap mendatangkan pihak yang bersangkutan yaitu Bapak Zailani agar bisa dimediasi langsung,” tambahnya.

Endi juga mengklaim bahwa selama ini pihak perusahaan telah melakukan pembinaan kepada karyawan, menjelaskan mana hak dan kewajiban, serta melakukan teguran lisan jika ada kesalahan sebelum akhirnya diberikan sanksi tertulis.

SPSI Kecam Kebijakan “Tidak Manusiawi”

Sementara itu, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menanggapi keras tindakan Asisten PT DMIL, Zailani, yang diduga menerapkan kebijakan yang tidak manusiawi dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menurut Hafis Yanto, Waka 1 PUK SPSI, pihak manajemen diduga kerap memberikan surat pengunduran diri secara sepihak serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) tanpa prosedur yang benar.

“Kami menilai tindakan ini tidak sesuai aturan. Seharusnya sebelum memberikan SP, karyawan dipanggil terlebih dahulu, didengar keterangannya, dan diberikan pembinaan. Bukan langsung dihukum atau bahkan diarahkan untuk mengundurkan diri,” tegas Hafis.

Selain masalah sanksi, SPSI juga menyoroti masalah jam kerja pada hari libur atau hari Minggu yang disebut “rikapri”. Mereka meminta perusahaan untuk menyesuaikan sistem penggajian dan jam kerja dengan Undang-Undang yang berlaku secara jelas.

“Harapan kami, karyawan itu dibina dan dibimbing, bukan sedikit-sedikit langsung diberi sanksi atau diancam pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Hutan dan Industri (HI) Disnakertrans Kabupaten Muratara yang menangani kasus tersebut belum bersedia memberikan komentar apapun terkait perkembangan mediasi ini. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *