Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Aksi komplotan spesialis pembobol rumah yang meresahkan warga akhirnya berhasil dipatahkan. Jajaran Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggasak uang puluhan juta rupiah serta sejumlah barang elektronik milik warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII.
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, SH., MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya hingga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Lamhot Simamora, yang rumahnya dibobol pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Aksi pelaku baru diketahui sekitar pukul 04.00 WIB saat ibu korban terbangun dan mendapati tas yang sebelumnya tergantung di ruang tengah telah raib.
Setelah diperiksa, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang sebelum menggasak berbagai barang berharga.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit laptop ASUS, satu unit iPad Apple warna silver, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp25 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp36 juta.
Berbekal informasi hasil penyelidikan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkap pelaku berinisial ZA di kawasan Perumahan PT KDA Pondok Batang Merangin, Desa Kasang, Kecamatan Pauh.
Dalam pemeriksaan, ZA mengakui tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut pencurian dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AY, FN, dan seorang pelaku lainnya yang kini masih berstatus buronan.
Tidak berhenti di situ, Polsek Bathin VIII langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AY berhasil diringkus.
Pengembangan terus dilakukan hingga mengarah ke sebuah rumah kos di Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan kembali berhasil membekuk FN tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Polsek Bathin VIII untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor polisi, serta satu lembar STNK yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus memburu seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Bathin VIII bersama Satreskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Sarolangun berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polisi memastikan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga seluruh komplotan pembobol rumah ini berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (bas).







