Sengketa 6 Hektare di Batu Putih Masuk PN Sarolangun, Kades Mulyono Tegaskan Tuduhan Penyerobotan Akan Dibantah

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Sengketa lahan seluas kurang lebih 6 hektare di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, memasuki babak baru. Perselisihan yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Juti Santoso, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Batu Putih, Mulyono, dan Dedi. Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan sawit yang diklaim sebagai milik atau dalam penguasaan kliennya.

Perkara tersebut telah terdaftar di PN Sarolangun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Srl dan menjalani sidang perdana pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Juti Santoso didampingi kuasa hukumnya, Andrian Evendi, S.H. dan kawan-kawan, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Namun, tudingan mengenai penyerobotan maupun penguasaan lahan tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat. Dalil tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum melalui proses pembuktian di persidangan.

Sidang Perdana Berlanjut ke Mediasi

Dalam persidangan perdana, majelis hakim membuka persidangan dan perkara kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi.

Kuasa hukum Kepala Desa Batu Putih, Muhammaddiyah, S.H., membenarkan bahwa agenda persidangan hari itu dilanjutkan dengan proses mediasi.

“Sidang sudah dibuka oleh Majelis kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Jadi kita sekarang dalam proses mediasi, dalam waktu yang belum ditentukan berapa lamanya. Yang jelas kita hari ini sampai dengan kesimpulan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai tudingan bahwa Kepala Desa Batu Putih diduga menguasai atau menyerobot lahan seluas sekitar 6 hektare tersebut, pihak tergugat menyatakan siap memberikan bantahan melalui proses hukum.

“Itulah makanya kami datang kemari. Kami akan menjawab semua tudingan-tudingan itu dan memastikan bahwa tudingan itu tidak benar,” tegasnya.

Menurutnya, materi pembelaan dan argumentasi pihak tergugat akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.

“Kami akan menjawab semua tuduhan itu dan kami meyakini bahwa tuduhan itu tidak benar. Mengenai isi materi nanti rekan-rekan media bisa melihat dalam fakta persidangan saja,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan membuka seluruh strategi hukum kepada publik sebelum dituangkan dalam proses persidangan.

“Kami tidak bisa membocorkan hari ini apa tangkisan kami, apa pembelaan kami, apa argumentasi kami. Tetapi saya pastikan argumentasi dan jawaban kami nanti akan mementahkan semua tuduhan mereka,” tegasnya.

Kades Mulyono: Akan Dibuktikan di Pengadilan

Sementara itu, Kepala Desa Batu Putih, Mulyono, membenarkan dirinya hadir sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Mulyono mengatakan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan persoalan yang disengketakan melalui persidangan.

“Saya sebagai tergugat, yang jelas kami hadir di sini tentunya sesuai agenda. Kami digugat atas nama Juti terkait lahan yang ada di Desa Batu Putih,” ujar Mulyono.

Ia juga menanggapi tudingan mengenai dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya telah diberitakan.

Menurut Mulyono, persoalan tersebut harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan sepihak.

“Insya Allah di sini akan kami buktikan di pengadilan. Saya buktikan, insya Allah, yang saya jalani ke depan benar adanya. Tentu tidak seperti yang diberitakan sebelumnya oleh mereka yang menyebut diduga menyerobot lahan,” katanya.

Mulyono bahkan menegaskan bahwa proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji siapa yang memiliki dasar hukum atas klaim terhadap objek tanah tersebut.

“Mengenai judul penyerobotan itu, saya atau dia. Makanya hari ini kita buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Dengan masuknya perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Srl ke PN Sarolangun, sengketa lahan sekitar 6 hektare tersebut kini memasuki tahapan hukum formal.

Proses mediasi menjadi langkah awal yang harus ditempuh para pihak sebelum perkara berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.

Publik kini tinggal menunggu bagaimana masing-masing pihak membuktikan dalil dan bantahannya di hadapan majelis hakim.

Sebab, siapa yang benar dan siapa yang keliru dalam sengketa penguasaan lahan tersebut pada akhirnya bukan ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan melalui alat bukti, fakta persidangan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *