HEBOH! Kuasa Hukum Harkis dan Arzon Ajukan Uji Materi ke MA, Regulasi Pilkades Sarolangun Dipersoalkan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sarolangun kembali menuai sorotan. Kuasa hukum Harkis dan Arzon resmi mengajukan hak uji materi (HUM) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terhadap sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sarolangun.

Tim hukum menilai terdapat persoalan serius dalam penggunaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun Nomor 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa yang masih dijadikan acuan dalam pelaksanaan Pilkades tahun 2026.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yuskandar, S.H., Andrian Evendi, S.H., Ardiansyah, S.H., Dr. Kazwaini, S.H., dan M. Syamsudin, S.H.

Yuskandar mengatakan, objek uji materi yang diajukan ke MA antara lain Pasal 13 ayat (2) huruf T Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2022, khususnya Pasal 38 huruf A mengenai kewajiban penulisan tangan menggunakan tinta hitam dan huruf Z mengenai persyaratan rekomendasi BPD.

“Kami selaku kuasa hukum Harkis dan Arzon mengajukan hak uji materi kumulatif ke Mahkamah Agung. Yang pertama Pasal 13 ayat 2 huruf T Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, kemudian Perbup Nomor 29 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa,” ujar Yuskandar, Kamis (1/10/2026).

Dalam permohonan tersebut, DPRD Kabupaten Sarolangun disebut sebagai Termohon I berkaitan dengan Perda, sedangkan Bupati Sarolangun menjadi Termohon II berkaitan dengan Perbup.

Menurut Yuskandar, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan tersebut melalui PO BOX 212 pada 29 September 2026.

Ia menyebut tim hukum telah menyampaikan sejumlah argumentasi mengenai dugaan ketidaksesuaian regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk aturan mengenai HAM, Desa, serta ketentuan terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

39 Pilkades Disebut Bisa Terseret Persoalan Hukum

Persoalan ini tidak berhenti pada pengajuan uji materi. Tim hukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Yuskandar menyebut, jika regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan oleh MA, maka pelaksanaan 39 Pilkades di Kabupaten Sarolangun berpotensi dipersoalkan secara hukum.

“Apabila gugatan kami ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, 39 Pilkades Kabupaten Sarolangun cacat hukum dan memberi peluang bagi calon-calon yang kalah untuk menggugat ke PTUN,” tegasnya.

Namun demikian, hal tersebut masih merupakan argumentasi dan konsekuensi hukum yang disampaikan tim kuasa hukum, sementara putusan mengenai sah atau tidaknya ketentuan yang diuji sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Yuskandar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan DPRD Sarolangun untuk merespons persoalan regulasi tersebut sebelum tahapan Pilkades dilanjutkan.

“Harus respon. Hentikan dulu Pilkades ini, perbaiki dulu Perbup dan Perdanya, baru laksanakan Pilkades,” imbuhnya.

Regulasi Lama Dipakai untuk Pilkades 2026?

Yuskandar mempersoalkan relevansi regulasi yang saat ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pilkades 2026.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2022 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru yang mengatur pemerintahan desa.

“Perbup tersebut sudah usang atau expired. Perbup itu sendiri dengan Perdanya tahun 2017 sudah usang, sementara Undang-Undang Desa tahun 2026 dan PP tahun 2024. Kan tidak relevan lagi, apalagi tulisan tangan dengan rekomendasi BPD itu sangat tidak sesuai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar tim hukum dalam menguji ketentuan yang digunakan dalam proses Pilkades Sarolangun.

Andrian: Jangan Gunakan Aturan yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Kuasa hukum lainnya, Andrian Evendi, S.H., berharap permohonan uji materi yang diajukan timnya dapat dikabulkan MA.

“Mudah-mudahan yang dilakukan tim hukum kami membela Harkis dan Arzon dalam mengajukan uji materi ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, karena ini sangat bertentangan dengan undang-undang. Undang-undang yang sudah usang tetap dipakai dijadikan acuan untuk Perbup tahun 2026 ini,” kata Andrian.

Sementara itu, Dr. Kazwaini, S.H., mengajak masyarakat yang merasa haknya dalam proses pencalonan Pilkades dianulir untuk ikut menempuh jalur hukum.

“Kami berharap warga masyarakat yang punya hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkades kemudian dianulir berkasnya, kami berharap mereka ikut juga bergabung bersama kami untuk menggugat perihal ini,” ujarnya.

Kini bola berada di tangan Mahkamah Agung. Uji materi tersebut akan menjadi pintu untuk menguji apakah ketentuan dalam regulasi daerah yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Sarolangun masih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pelaksanaan Pilkades Sarolangun 2026 kini menghadapi tekanan hukum baru. Bukan sekadar soal siapa yang lolos dan siapa yang gugur, tetapi juga soal apakah aturan yang digunakan sebagai dasar seleksi masih memiliki pijakan hukum yang kuat. (bas).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *