PANAS! 38 Hektare Lahan Warga Dipersoalkan, Kades Lubuk Jering Gugat PT PKM ke PN Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Upaya memperjuangkan hak masyarakat Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terus bergulir di meja hijau. Kepala Desa Lubuk Jering, Suseno, menggugat PT Primatama Kreasi Mas (PKM) dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait lahan seluas kurang lebih 38 hektare yang dipersoalkan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun dan memasuki agenda pembuktian lanjutan.Pada Kamis (1/10/2026), kuasa hukum Suseno, Mufni Maulid, S.H., didampingi Kepala Desa Lubuk Jering, memberikan keterangan kepada sejumlah awak media seusai persidangan.

Mufni mengatakan, perkara tersebut terdaftar sebagai perkara perdata nomor 11 dengan tergugat PT Primatama Kreasi Mas (PKM), yang disebutnya merupakan bagian dari grup perusahaan Sinarmas.

Menurutnya, agenda persidangan kali ini adalah pembuktian lanjutan berupa bukti surat. Pihak penggugat turut menyerahkan sejumlah bukti tambahan, salah satunya berupa peta CPCL (Calon Petani Calon Lokasi).

“Agenda kita hari ini pembuktian lanjutan bukti surat. Dari kami selaku penggugat juga menghadirkan bukti tambahan, salah satunya peta CPCL. Ini berkaitan dengan dalil kita,” ujar Mufni.

Ia menjelaskan, dalam gugatannya pihaknya mendalilkan adanya aktivitas penanaman dan pengelolaan lahan sawit oleh perusahaan pada lahan yang menurut pihak penggugat berada di luar HGU dan masuk dalam wilayah Desa Lubuk Jering.

Lahan tersebut, kata Mufni, sebelumnya disebut telah masuk dalam dokumen CPCL yang dipersiapkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami mendalilkan bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menanam dan mengelola lahan sawit di luar HGU yang masuk wilayah Desa Lubuk Jering,” katanya.

Menurut dia, dokumen CPCL tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan untuk memperkuat dalil gugatan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari HGU perusahaan.

“Lahan tersebut pada saat itu sudah dikeluarkan SK CPCL, calon petani penerima lahan, dan rencananya akan diserahkan kepada masyarakat. Maka kami membuktikan dengan surat CPCL sebagai alat bukti bahwa lahan tersebut memang berada di luar HGU,” jelasnya.

38 Hektare Jadi Pokok Persoalan

Mufni menegaskan, gugatan tersebut bukan persoalan kecil. Luas lahan yang dipersoalkan mencapai kurang lebih 38 hektare dan seluruhnya disebut berada di luar HGU perusahaan serta masuk wilayah Desa Lubuk Jering.

Perkara ini pun telah menjalani beberapa kali persidangan dan kini memasuki tahapan pembuktian.

Ketika ditanya mengenai harapan terhadap proses persidangan, Mufni mengatakan pihaknya berkewajiban membuktikan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam gugatan.

“Kami mendalilkan, kami juga wajib membuktikan. Kami berkeyakinan apa yang kami dalilkan itu benar. Kami berharap Majelis Hakim objektif dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa gugatan tersebut menurut pihaknya tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi Kepala Desa Lubuk Jering, melainkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang memperjuangkan lahan tersebut.

“Karena ini kepentingan Kades, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Primatama Kreasi Mas (PKM) belum berhasil dikonfirmasi terkait materi gugatan maupun dalil pihak penggugat mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 38 hektare tersebut.

Perlu ditegaskan, seluruh dalil mengenai dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut merupakan materi gugatan dan keterangan dari pihak penggugat, yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Indopubliknews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Primatama Kreasi Mas (PKM) untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga adanya putusan pengadilan. (red).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *