Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sidang perdana gugatan perdata Najasri versus Puskesmas Singkut, dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun sebagai turut tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (27/8/2026), berujung penundaan.
Bukan karena pokok perkara belum siap diperiksa, penundaan justru terjadi lantaran kelengkapan administrasi pihak tergugat dan turut tergugat belum terpenuhi untuk mengikuti persidangan.
Kondisi tersebut sontak mendapat sorotan dari pihak penggugat. Penasehat Hukum Najasri, Kazwaini, SH, menyayangkan ketidaksiapan pihak tergugat dan turut tergugat dalam menghadapi sidang perdana.
“Kami merasa kecewa dengan tertundanya sidang perdana ini. Apalagi penundaan ini karena pihak tergugat maupun turut tergugat administrasinya untuk mengikuti persidangan belum lengkap,” kata Kazwaini kepada awak media.
Menurut Kazwaini, persoalan administrasi tersebut semestinya sudah dipersiapkan sebelum persidangan digelar. Terlebih, pihak yang menjadi turut tergugat merupakan institusi pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, dalam gugatan pihaknya, yang ditetapkan sebagai turut tergugat adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Namun, pada sidang perdana tersebut, yang hadir disebut hanya salah seorang kepala bidang.
Persoalannya, lanjut Kazwaini, pejabat tersebut juga disebut tidak membawa surat kuasa dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
“Di gugatan kita pihak turut tergugat yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Sementara tadi yang datang adalah salah seorang kepala bidang, itu pun datang tanpa membawa surat kuasa dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun,” tegasnya.
Kazwaini mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan kelengkapan administrasi untuk menghadapi sidang perdana belum diketahui oleh pihak yang berperkara, khususnya institusi pemerintahan yang semestinya memiliki perangkat hukum.
“Kalau mereka belum mengetahui terkait kelengkapan administrasi untuk persiapan sidang perdana ini, kami rasa tidak mungkin mereka ini pihak dinas di pemerintahan yang pasti memiliki bagian hukum,” ujarnya.
Ia menilai, koordinasi internal semestinya dilakukan terlebih dahulu agar proses persidangan tidak kembali tertunda hanya karena persoalan administratif.
“Semestinya jika benar mereka belum mengetahui terkait kelengkapan administrasi untuk mengikuti persidangan ini, mereka pihak tergugat dan pihak turut tergugat konsultasi terlebih dahulu ke bagian hukumnya,” kata Kazwaini.
Puskesmas: Bukan Sengaja, Kami Belum Mengetahui Persyaratannya
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Singkut drg. Hendri Naldinata, MM, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengakui pihaknya memang belum mengetahui secara lengkap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti sidang perdana.
“Kami akui, memang kami belum mengetahui secara lengkap persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk mengikuti sidang perdana ini,” ujar Hendri.
Ia memastikan persoalan tersebut bukan bentuk kesengajaan ataupun upaya untuk menghindari proses hukum.
“Jadi bukan kesengajaan, tapi kami memang belum mengetahui terkait kelengkapan administrasi apa yang harus kami siapkan,” jelasnya.
Hendri mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari hakim pimpinan sidang, pihaknya akan segera mempersiapkan seluruh dokumen dan administrasi yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan berikutnya.
“Setelah mendapat penjelasan dari hakim pimpinan sidang, kami akan segera mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengikuti persidangan selanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan Puskesmas Singkut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan akan hadir dalam persidangan berikutnya.
“Kami berkomitmen menjalani perkara ini secara perdata sesuai ketentuan yang berlaku dan kami memastikan akan hadir pada sidang-sidang berikutnya serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” tegas Hendri.
Publik Kini Menunggu Keseriusan Para Pihak
Penundaan sidang perdana ini pada akhirnya menjadi catatan awal dalam perjalanan perkara Najasri versus Puskesmas Singkut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun.
Di satu sisi, pihak penggugat mempertanyakan kesiapan pihak tergugat dan turut tergugat dalam menghadapi proses hukum. Di sisi lain, pihak Puskesmas Singkut mengakui adanya ketidaktahuan mengenai persyaratan administrasi dan memastikan persoalan tersebut akan segera diperbaiki.
Kini, perhatian tertuju pada persidangan berikutnya. Apakah seluruh pihak benar-benar telah mempersiapkan diri dan melengkapi administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga perkara dapat diperiksa tanpa kembali tertunda karena persoalan administratif?. (red).







