Rapat Paripurna DPRD Muratara Sepakati 6 Raperda dalam Propemperda 2026, Diwarnai Kejutan Ulang Tahun Ketua DPRD

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muratara, Selasa (2/6/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto, S.H., M.A.P., Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 17 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muratara Devi Arianto menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembentukan regulasi daerah yang terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Program pembentukan peraturan daerah ini merupakan hasil sinergi antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muratara. Seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara bersama dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan,” ujar Devi Arianto.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Muratara, I Komang Wardhana, melaporkan bahwa terdapat enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Enam Raperda tersebut meliputi:

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara.

Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.

Raperda tentang APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2027.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muratara.

Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Bapemperda juga membahas dua rancangan peraturan lainnya. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank BPD Sumsel Babel mendapatkan dukungan mayoritas untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelayanan Masyarakat akan dibahas lebih lanjut bersama materi terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh rancangan yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Muratara,” kata I Komang Wardhana.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muratara sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Menariknya, suasana formal rapat berubah menjadi penuh keakraban saat acara ditutup dengan kejutan perayaan ulang tahun Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, S.H., M.A.P. Kejutan tersebut menjadi momen spesial yang menambah kehangatan kebersamaan antara unsur legislatif dan eksekutif yang hadir, (A.Rahman/ADV).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *