Muratara Sumsel, Indopubkiknews.com
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama DPRD Kabupaten Muratara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026,bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Muratara,Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi hadir mewakili Bupati Muratara H. Devi Suhartoni berdasarkan surat mandat yang ditandatangani Bupati pada 29 Mei 2026. Mandat tersebut diberikan untuk mewakili kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD terkait penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD. Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 17 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum.
Turut hadir unsur Forkopimda, para asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Muratara, tenaga ahli DPRD, perwakilan partai politik, LSM, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Muratara.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam perencanaan penyusunan regulasi daerah agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muratara menyebutkan bahwa hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muratara telah menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD.
Sekretaris DPRD Muratara dalam kesempatan itu membacakan keputusan DPRD yang menegaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 menjadi instrumen resmi dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selain itu, apabila dalam tahun berjalan terdapat usulan Raperda yang bersifat mendesak atau darurat, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif, maka pembahasannya dapat dilakukan tanpa harus mengubah keputusan yang telah ditetapkan.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2026, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muratara semakin kuat dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya Muratara Iluk, Masyarakat Maju dan Sejahtera,” Tutupnya. (A.Rahman/ADV).







