Polres Sarolangun Amankan DPO Asal Kecamatan Pauh

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknrws.com

 

Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang DPO Asal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi, oleh Macam Pseko Sat Reskrim, Kamis (16/10/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK menjelaskan bahwa telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam  rumusan (Pasal 363 KUHP).

Pelaku ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang : DPO/14/III/2024/Reskrim, Tanggal 30 Maret 2024 telah mengamankan IM, 38 tahun, laki-laki, Petani, RT. 09 Kec. Pauh. Kabupaten Sarolangun.

Adapun proses Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 16 oktober 2025 sekira pukul 02.48 WIB, Tim macan pseko polres sarolangun mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku curat atas nama IM sedang berada di Kecamatan Pauh, kemudian tim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku, namun sesampainya dirumah tersangka hanya ada istri dan anak dari tersangka.

Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah sdr MF yang merupakan teman dari tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya dirumah sdr MF tim berhasil mengamankan DPO pelaku curat atas nama IM, kemudian tim langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke polres sarolangun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Kasat Reskrim menjelaskan Ancaman Hukuman kepada pelaku adalah, Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam  rumusan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman yaitu maksimal 7 tahun penjara dan bisa menjadi maksimal 9 tahun penjara jika memenuhi unsur pemberatan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Sarolangun. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.

“Saat ini tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi Tim Macan Pseko”. Tegasnya.

Kasat Reskrim juga menyoroti bahwa tersangka adalah Pelaku yang selama ini di cari. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memperhatikan hal ini, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencari solusi terbaik agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.

Dikatakan Kasat Reskrim  bahwa motif pencurian sebagian besar adalah untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan secara pidana tapi bagaimana kedepan bisa bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam hal ini pemerintah daerah untuk  menyiapkan kegiatan positif yang dapat membantu masyarakat mencari nafkah.

“Kami akan berkoordinasi kedepan dengan berbagai stakeholder untuk menyiapkan kegiatan positif, seperti misalnya membuat tempat pencucian motor yang akan dioperasikan oleh mereka”. Ujar Kasat Reskrim. (Hms,P).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *