Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun menggandeng pihak Kejaksaan negeri Sarolangun dalam peningkatan PAD Sarolangun dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga pihak Kejaksaan melalui Dinas TPHP mengundang pihak Perusahaan untuk koordinasi terkait dengan HGU.
Hal tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Kejaksaan negeri Sarolangun pada Kamis, (18/9/2025) dalam acara kegiatan pendampingan hukum dalam peningkatan PAD Sarolangun dari sektor pajak BPHTB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun (Kajari) Rolly Manampiring SH.,MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan mengatakan, kegiatan ini bagian dari rangkaian Memorandum of understanding (MOU) dengan Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun untuk peningkatan PAD Sarolangun.
“Pada intinya untuk peningkatan PAD Sarolangun melalui BPHTB di bidang perkebunan sawit. Dan memang ini kaitannya dengan HGU Perusahaan karena salah satu prosesnya kan, BPHTB itu dengan adanya HGU dulu, seperti itu”. Ucapnya.
“Sementara HGU Perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan, sehingga kita mengundang pihak terkait didalamnya semua stakeholder dalam hal ini untuk percepatan pengurusan HGU yang ada. Jadi aturannya seperti apa. Nah disini didiskusikan disampaikan oleh semua stakeholder sehingga semua prosesnya bisa berjalan sesuai dengan aturan Perda”. Ujar Kajari Rolly Manampiring.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Henry M.Si, mengatakan, bahwa Kejari Sarolangun mengkonfirmasi terkait keberadaan perkebunan apakah mereka sudah memiliki HGU atau belum dan menurut Sekda bahwa diantara perusahaan yang hadir sudah ada yang berproses HGU.
“Itu tadi, seperti yang disampaikan Kajari tadi beliau mengkonfirmasi terkait dengan keberadaan perkebunan apakah mereka sudah memiliki HGU atau belum maka dipanggil 6 Perusahaan, hari ini kita lihat 6 dulu dan setahu saya diantara itu ada yang sudah berproses HGU”. Kata Sekda.
“Proses pengurusan HGU itu kan banyak rangkaian, rangkaiannya pertama adalah kejelasan status lahannya, jadi batas-batas kepemilikannya itu juga harus jelas. Jadi itu bisa jadi satu kendala disamping memang kalau ada yang sengaja memperlambat kita tidak tahu ya, mungkin perusahaan merasa ini belum waktunya karena belum berproduksi, mungkin”. Timpalnya.
“Tapi paling tidak hari ini kita lihat bahwa usaha yang kita lakukan adalah minta pendampingan dari Kejari Sarolangun. Makanya Dinas TPHP melakukan kerja sama dengan pak Kajari tujuannya apa, untuk membantu percepatan dalam proses penerbitan HGU nya. Kalau tadi mungkin ada kendala, kita lihat kendalanya apa. Kalau memang bisa di bantu tentu kita akan bantu. Pak Kajari sudah siap tadi bantu”. Ujarnya.
Ditanya terkait sangsi bagi Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dengan tegas Sekda mengatakan akan ada sangsi.
“Ini kan ketentuan, harus dipatuhi dipenuhi. Insya Allah, kami dorong hari ini pak Kajari masih beri kesempatan untuk berbaik-baik”. Imbuhnya.
Diwaktu yang sama, Kasi Dantun Kejaksaan negeri Sarolangun Ade Suganda S.H.,M.H. mengatakan bahwa kegiatan hari ini masih tahap koordinasi dengan instansi terkait dan Perusahaan.
“Inikan masih tahap koordinasi, pak Kajari dan pak sekda hari ini menghimbau kepada Dinas terkait masalah HGU dan BPN agar bisa melakukan sesuai dengan kewenangannya dalam hal pengurusan penerbitan sertifikat HGU”. Katanya.
“Yang kita inginkan dari kegiatan ini ada wujud kongkrit dari pihak Perusahaan dalam hal mengajukan permohonan HGU kurang lebih ada sekitar 13 Perusahaan yang kita coba kita bantu dan kawan melalui Dinas TPHP, dan kami sebagai pengacara negara mendampingi Dinas”. Timpalnya.
“Saat ini membentuk Tim Satgas melalui Dinas TPHP, ayo kita suruh mereka untuk memperbaiki tata kelolanya supaya benar, ujung-ujungnya kan ke Pemda dapat manfaatnya. Adapun PT yang hadir adalah PT PAM, PT. SAM, PT Kedaton, PT Semeru, PT BPKS dan PT CMS karena tempat kita tidak memadai maka kita undang 6 Perusahaan sebagai perwakilan dan nanti akan kita kawal seluruhnya”. Pungkasnya. (bas).







