Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Air Hitam, Pelaku Diamankan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Jajaran Polsek Air Hitam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/Jmb/Res Srl/Sek Air Hitam tertanggal 5 Mei 2026.

Kapolsek Air Hitam, AKP Robinson Manullang, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Herman Antoni (30), mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu unit handphone merek Oppo yang sedang diisi daya juga ikut dicuri.

“Korban sempat melakukan pencarian bersama keluarga, namun tidak menemukan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Hitam,” ujar Kapolsek.

Dalam proses penyelidikan, saksi Anju Firman bersama istrinya Kartini melihat sepeda motor milik korban sedang didorong oleh dua orang pria di wilayah Desa Jernih. Motor tersebut kemudian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Air Hitam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Dusun Lebuh, Desa Jernih. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban,” tegas AKP Robinson.

Pelaku diketahui berinisial A.S (34), warga Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Air Hitam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Air Hitam juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan melalui layanan 110 apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *