Datangi PN Sarolangun, Warga Masyarakat CNG dan Limun Minta Pelaku Pencuri Kerbau Dihukum Berat

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Gak main-main,  puluhan Warga masyarakat Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) dan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun mendatangi Pengadilan Negeri (PN)  Sarolangun meminta pelaku Pencuri Kerbau, (Henri) agar diberikan hukuman yang berat.

Hal itu disampaikan Abdurahman selaku tokoh masyarakat CNG kepada beberapa awak media di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Senin, 21/9/20225. Siang

Abdurahman mengatakan Kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Sarolangun menuntut keadilan karena resah akibat ulah pelaku pencurian Kerbau milik warga setempat.

“Kami menuntut keadilan, bahwasanya kami ini masyarakat CNG  dan Limun merasa resah karena seringnya mengalami kehilangan kerbau. Dulu pernah kehilangan kerbau sudah tertangkap orangnya, inilah orangnya yang namanya Hendri bin Sargasi. Ternyata sekarang ini tertangkap lagi dengan kasus yang sama”. Ucapnya.

“Harapan kami, meminta hukum itu seadil-adilnya, sesuai dengan pasal dan ayat-ayat dalam undang-undang yang berlaku, itu harapan kami. Tetapi ternyata nanti hukumannya tidak sesuai dengan pasal dan ayat-ayat nya mungkin kami akan mengajukan banding nanti, itulah harapan kami kepada penegak hukum, baik itu dari pihak Kepolisian, Pengadilan dan pihak Kejaksaan. Tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya”. Timpalnya.

Abdurahman menjelaskan, semenjak dia (Hendri) tertangkap tahun yang lalu warga merasa nyaman sebab dia tidak ada. Tapi  setelah kembali lepas dari penjara warga kembali merasa gak aman.

“Kembali lagi lepas dari penjara, sekarang ini kami merasa gak aman dan resah, dua Minggu sekali kerbau hilang. Semua yang datang bapak dan ibu dari masyarakat CNG dan Limun ini korban semua ini, sudah ada kehilangan semua ini. Tapi yang terbukti cuma beliau ini (Hendri). Kalau dihitung semua yang hilang selama 5 tahun ini ada 500 ekor”. Bebernya.

“Sementara pelaku ini sudah terbukti mencuri ada dua (2) kali, dulu satu ekor dan ini satu ekor lagi. Oleh karena itu masyarakat CNG dan Limun merasa lega dan termasuk lahan-lahan sawit dapat manen semua. Sajak ditangkap Henri ini tidak ada lagi yang kehilangan dan sudah aman”. Ujar Abdurrahman.

“Oleh karenanya penegak hukum tegakkan lah hukum itu dengan sebenar-benarnya. Jadi kami meminta agar diberikan hukuman yang berat lah, seandainya hukuman maling kerbau ini hukumnya 5 tahun, kami minta ya lima (5) tahun tapi kalau dibawah itu nantinya, kami akan mengajukan banding. Pungkasnya.  (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *