Perkara Melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Telah Masuk Tahapan Putusan

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Jambi, perkara nomor 10/G/PTUN/Jmb, Kantor Hukum Mufni Maulid S.H, dan rekan-rekan melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah telah memasuki tahapan putusan.

Hal itu disampaikan Mufni Maulid, S.H kepada Indopubliknews.com pada Rabu, (24/9/2025). Ia menjelaskan bahwa proses persidangan Perkara melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah perkara Nomor 10 telah selesai pembuktian, kesimpulan dan menunggu putusan.

“Kita sudah melaksanakan pembuktian dan kemarin agenda kita kesimpulan. Dan pada saat pembuktian kemarin kita juga telah menghadirkan saksi fakta yaitu saudara Yuskandar, dan Yuskandar telah berhasil membongkar semuanya mulai dari tidak adanya juknis, Pansel yang dibentuk tidak sesuai regulasi bahkan dalam syarat-syarat ada yang berubah secara aturan”. Bebernya.

Mufni juga berkeyakinan bahwa gugatan tersebut dikabulkan dan dimenangkan pihak mereka selaku penggugat.

“Kita yakin gugatan kita dikabulkan, pasalnya dalam pembuktian kita sudah berhasil, apa yang kita dalilkan telah kita buktikan dan pihak lawan para Tergugat pada saat pembuktian juga tidak membantah itu semua bahkan pihak lawan tidak menghadirkan saksi untuk membantah itu semua”. Tegas Mufni dengan penuh keyakinan.

Sementara itu Jones Johaness, S.H pengacara lainya juga berharap agar Majelis Hakim objektif dalam perkara ini.

“Kita yakin Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian kita, dan seharusnya gugatan kita dikabulkan”. Ujar Jones.  (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *