Naas!! Cemburu Berakhir Maut, Polres Sarolangun Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Panti

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Jajaran Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tragis ini dipicu rasa cemburu, hingga berakhir hilangnya nyawa seseorang.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Sarolangun, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, didampingi Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 17 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan SD Negeri 107 Sarolangun, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.

Korban diketahui berinisial N (45), warga Desa Sungai Abang. Sementara pelaku berinisial ADL (43), yang juga berasal dari desa yang sama, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku melihat seorang wanita yang diduga mantan istrinya melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Aur Gading. Karena diliputi rasa curiga, pelaku kemudian membuntuti wanita tersebut.

Setelah beberapa waktu mengikuti, pelaku mendapati wanita tersebut bertemu dengan korban. Keduanya lalu berboncengan menuju arah Desa Panti.

“Pelaku yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban di depan gerbang sekolah. Cekcok terjadi hingga akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan,” ungkapnya.

Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, dan segera dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Supra X125, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diketahui karena rasa cemburu setelah melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. (red).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *