Mediasi Najasri vs Puskesmas Sungai Benteng Memanas, Resume Tergugat Belum Siap dan Tuntutan Ganti Rugi Mengemuka

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Perkara perdata antara Najasri melawan Puskesmas Sungai Benteng Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, masih belum menemukan titik temu. Hingga Kamis (10/9/2026), perkara tersebut masih bergulir dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Agenda mediasi yang dijadwalkan pada hari ini kembali mengalami penundaan. Pihak Puskesmas Sungai Benteng Singkut disebut belum siap menyampaikan resume dalam proses mediasi, sehingga pembahasan perkara harus kembali dijadwalkan pada agenda berikutnya.

Kuasa hukum Najasri, Andrian Evendi, S.H., yang didampingi Kazwaini, S.H., Ardiansyah, S.H., dan M. Syamsuddin, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan resume dari kliennya kepada mediator.

“Hari ini agenda kita adalah mediasi lanjutan. Kemarin kami sudah menyampaikan resume dari klien kami, Najasri. Hari ini tadi seharusnya ada pembalasan resume dari Puskesmas Sungai Benteng Singkut, tetapi mereka belum siap membuat resume,” ujar Andrian.

Dengan kondisi tersebut, agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 24 September 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Najasri lainnya, M. Syamsuddin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memperjuangkan persoalan ganti rugi, tetapi juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja pihak tergugat.

“Yang jelas tuntutan kita kemarin itu supaya mengevaluasi terhadap kinerja mereka dan juga ada tuntutan ganti rugi dari klien kami,” tegasnya.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang menjadi dasar gugatan.

Di sisi lain, Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa nilai kerugian yang akan dituntut masih menjadi bagian dari proses perundingan dalam mediasi.

Ia menyebut kerugian yang dialami kliennya nantinya akan dituangkan secara lebih rinci dalam resume, termasuk kerugian materiel maupun dampak fisik yang diklaim dialami Najasri.

“Kerugian yang dialami sesuai dengan apa yang telah terjadi. Tidak mungkin kami sebut angkanya sekarang. Yang jelas nanti ada perundingan dengan pihak Puskesmas Sungai Benteng terkait kerugian materiel dan juga kerugian fisik, dan nanti akan kami tuangkan dalam resume,” ujar Ardiansyah.

Penundaan ini kembali menempatkan proses mediasi sebagai ruang penting bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian. Namun, hingga agenda Kamis (10/9/2026), belum terdapat kesepakatan yang dapat mengakhiri perkara tersebut.

Mediasi selanjutnya akan menjadi momentum untuk melihat apakah para pihak mampu menemukan titik temu, atau justru perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *