Tepis Isu Takaran Miring, Uji Tera Tim Gabungan Pastikan POM Rawas Ulu Sesuai Aturan

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Dugaan penyimpangan terkait nominal literasi dan harga satuan di POM Rawas Ulu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang sempat dikhawatirkan masyarakat, kini terjawab. Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kota Lubuk Linggau serta Kabupaten Muratara turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran alat ukur pada Selasa, 8 September 2026, guna memastikan keakuratan takaran bahan bakar.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Metrologi Penera yang dipimpin langsung oleh Eko Subandrio. Dari 30 kali pengukuran (tera) yang dilakukan terhadap seluruh jenis bahan bakar yang dijual, hasilnya menunjukkan tidak ditemukan kejanggalan maupun penyimpangan. Seluruh hasil pengukuran dinyatakan berada dalam batas toleransi yang diizinkan peraturan perundang-undangan.

“Dari 30 kali tera yang kami lakukan, kami mendapatkan hasil sesuai batas toleransi. Penerapan dilaksanakan dari seluruh jenis bahan bakar,” tegas Eko Subandrio selaku petugas Metrologi Penera yang memimpin pengecekan di lokasi.

Eko juga menyampaikan harapannya agar pengelola POM Rawas Ulu terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan masyarakat luas.

“Saya berharap pelayanan POM ini semakin membaik, dan POM ini semakin maju, agar masyarakat menjadi senang dan mendapatkan manfaat secara umum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala bidang  Perdagangan Disprindaq Muratara, Yurneli, SE, yang turut hadir memantau jalannya pemeriksaan, membenarkan hasil verifikasi yang disampaikan tim penera. Ia menegaskan hasil pengukuran yang berada dalam batas toleransi membuktikan bahwa POM tersebut tidak melanggar ketentuan metrologi legal yang berlaku.

“Berhubung POM ini adalah salah satu pelayanan publik, semoga pelayanannya semakin baik, kebutuhan masyarakat terpenuhi, serta tidak terjadi keributan maupun kelangkaan. Dari hasil tes yang dilakukan hari ini, kita sama-sama melihat hasilnya masih di batas toleransi. Hal ini menyatakan bahwa POM ini tidak melanggar aturan yang berlaku,” jelas Yurneli.

Kegiatan ini diharapkan dapat meredupkan keraguan yang sempat beredar di tengah masyarakat sekaligus menjamin transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelayanan bahan bakar di wilayah Rawas Ulu. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala guna menjamin kepatuhan pelaku usaha dan melindungi hak-hak konsumen. (A.Rahman).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *