Mediasi Keenam Gugatan Miswandi terhadap PT SMM Masih Buntu, Kuasa Hukum: Silakan Buktikan Dalil Pencemaran

banner 468x60

Sarolangun Jambi, indopubliknews.com

Sengketa lingkungan yang menyeret PT SMM, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sarolangun dan Bupati Sarolangun ke meja hijau belum menemukan titik temu.

Gugatan perdata yang diajukan  Miswandi bersama Kepin, terhadap PT SMM selaku tergugat I, Dinas LH Sarolangun sebagai tergugat II, serta Bupati Sarolangun sebagai turut tergugat, hingga Kamis (10/9/2026) masih berada dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan turut tergugat, Erik Abdullah, mengatakan proses mediasi telah memasuki pertemuan keenam. Namun, meski sejumlah poin telah disepakati para pihak, belum seluruh persoalan dapat menemukan kesepakatan.

“Hari ini masih agenda mediasi. Para pihak, artinya penggugat, tergugat I, tergugat II dan turut tergugat, ada beberapa item yang disepakati. Sisanya nanti dibuktikan dalam fakta persidangan dan masuk ke pokok perkara,” ujar Erik kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan menyeluruh, perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

Erik menegaskan, gugatan tersebut merupakan gugatan perorangan dan bukan gugatan yang mengatasnamakan masyarakat secara keseluruhan.

“Ini gugatan perorangan, jadi tidak mewakili masyarakat. Mereka menggugat terkait adanya kebisingan, bau dan pencemaran air dari versi mereka,” katanya.

Namun, pihak tergugat menyatakan telah memiliki hasil pengujian laboratorium yang menurut mereka menunjukkan parameter air, kebisingan maupun udara masih berada di bawah ambang batas baku mutu.

“Kami sudah menunjukkan dalam proses ini bahwasanya uji laboratorium, baik itu air, kebisingan dan udara, semuanya masih di bawah batas baku mutu, masih di ambang batas normal,” jelasnya.

Meski demikian, Erik menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila penggugat tetap membawa dalil-dalil tersebut ke tahap pembuktian di persidangan.

“Kalau tidak tercapai kesepakatan, silakan nanti pihak penggugat membuktikan terkait tercemar, bising dan bau. Silakan dibuktikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak PT SMM, Dinas LH maupun Bupati Sarolangun selaku turut tergugat berpandangan bahwa aktivitas perusahaan dan pengawasan pemerintah daerah telah dilakukan berdasarkan ketentuan serta prosedur yang berlaku.

“Kami dari pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati sebagai turut tergugat, berpandangan bahwa apa yang dilakukan perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup sudah sesuai dengan aturan dan prosedur undang-undang yang berlaku,” katanya.

Penggugat Diminta Buktikan Kerugian

Menanggapi status gugatan yang diajukan secara personal, Erik menyebut hukum memberikan ruang bagi individu untuk mengajukan gugatan apabila merasa mengalami kerugian.

Namun, menurutnya, konsekuensi hukumnya adalah pihak yang mendalilkan adanya kerugian harus mampu membuktikannya.

“Kalau dia ada yang dirugikan, tentu hukum memberikan celah. Tetapi dalam kaidah hukum, barang siapa yang mendalilkan atau menuduh, dia harus membuktikan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta penggugat membuktikan secara konkret dampak yang disebut mereka timbulkan dari aktivitas perusahaan.

“Silakan Pak Miswandi dan Pak Kepin membuktikan apa kerugiannya, apa dampak langsung terhadap mereka, sehingga ada kewajiban dari pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk mengganti rugi,” tegas Erik.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum apabila gugatan penggugat nantinya tidak dapat dibuktikan, Erik belum ingin berbicara terlalu jauh.

“ tentunya pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya.

Namun, ia menepis anggapan bahwa pihak tergugat saat ini tengah menyiapkan gugatan balik.

“Tidak sejauh itu. Kita hormati dulu proses ini, kita jalankan dulu. Nanti di akhir apa putusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan tidak menerima, menerima atau menolak gugatan, baru kita memutuskan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sudah Lebih dari 30 Hari

Erik menyebut mediasi perkara tersebut telah memasuki pertemuan keenam dan berlangsung lebih dari 30 hari, termasuk setelah adanya perpanjangan masa mediasi.

“Ini mediasi yang keenam kalau tidak salah. Sudah lebih dari 30 hari dan ada perpanjangan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang baik. Namun, menurutnya, kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi juga harus ditempatkan secara proporsional.

“Harapan kita tentunya menghormati hak-hak masyarakat. Kita juga berkeinginan masyarakat tetap mendapatkan hak-haknya, baik dari sisi lingkungan maupun yang lainnya,” katanya.

Menurut Erik, PT SMM sejauh ini mengklaim telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dokumen UKL-UPL yang menjadi salah satu acuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan.

“Perusahaan sejauh ini sudah menjalankan sesuai dengan dokumen UKL-UPL. Dokumen UKL-UPL itu yang menjadi standar bagi perusahaan untuk beroperasi di kabupaten kita ini,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak seharusnya bersikap antipati terhadap investasi sepanjang investasi tersebut memiliki izin dan menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kita selaku pemerintah daerah juga tidak bisa antipati terhadap investasi. Karena investasi yang sudah menjalankan investasinya, berizin dan menjalankan aturan yang ada, tentunya akan mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Perkara ini selanjutnya masih menunggu hasil akhir proses mediasi. Apabila kesepakatan tidak tercapai, sengketa akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Sarolangun, tempat seluruh dalil, bukti, termasuk klaim mengenai dugaan pencemaran dan kerugian, akan diuji di hadapan majelis hakim. (red).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *