Kapolres Bungo Diminta Tangkap TOMI Selaku Pemilik PETI dan Menyediakan Lahan PETI Lubang Tikus Untuk SUPRAPTO dan BAGONG di SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang

banner 468x60

Bungo Jambi, Indopubliknews.com

Persoalan PETI di Kabupaten Bungo Jambi, memang merepotkan banyak pihak tetapi bisa di selesaikan bila aparat penegak hukum khususnya POLRES BUNGO serius ingin menyelesaikan persoalan ini  atau tidak. Berdasarkan Pasal 13 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara. Tugas Pokok POLISI ada tiga (3) yaitu : 1.Pengamanan dan Penertiban. 2. Penegakan hukum, 3 . Sosialisasi dan Pembinaan,

Dari 3 tugas pokok itu apa yang sudah di laksanakan secara BAIK dan BENAR oleh POLRES BUNGO khususnya yang berhubungan dengan PERSOALAN PETI yang MELANGGAR UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup. UU Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana sanksi Pidananya adalah 3 – 10 Tahun dan Denda Rp 3 -10 Milyar untuk Lingkungan Hidup dan Rp 100 Milyar untuk Mineral dan Batubara.

Selama ini kita melihat POLRES BUNGO di bawah Pimpinan AKBP  ZAMRI ELFINO, S.I.K di nilai banyak pihak gagal mengatasi PERSOALAN PETI yang semakin Luas MERUSAK LINGKUNGAN di KABUPATEN BUNGO, baik itu PETI Rakit, Alat Berat dan Lubang Tikus yang notabene adalah milik Para Cukong atau Pemodal besar.

Salah satu Kecamatan di Kabupaten Bungo yang pemilik PETI nya adalah para Cukong dan Pekerjanya sengaja di datangkan dari JAWA BARAT dan JAWA TENGAH terdapat di KECAMATAN LIMBUR LUBUK MENGKUANG untuk aktivitas PETI LUBANG TIKUS yang jumlahnya lebih dari 30 Lubang.

Salah seorang Pemilik PETI Lubang TIKUS yang juga merangkap sebagai orang yang MENYEWAKAN  LAHAN untuk penambang lain adalah TOMI. Nama TOMI menjadi menarik bagi MEDIA INDOPUBLIK NEWS karena TOMI selain melanggar Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup, Undang undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang masuk dalam kategori Kejahatan khusus dengan ancaman PIDANA 3 – 10 Tahun dan Denda mencapai Rp 100 Milyar. Selain melanggar undang undang Lingkungan hidup dan Pertambangan Mineral dan Batubara, TOMI juga melanggar  Undang undang nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP yaitu Pasal 13 di mana TOMI telah melakukan PEMUPAKATAN JAHAT dengan SUPRAPTO dan BAGONG untuk sama sama melakukan KEGIATAN yang MELANGGAR Undang Undang.

Dimana TOMI sendiri sebagai PEMILIK Lahan PETI Lubang TIKUS di SP 3 Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo yang di SEWAKAN / BAGI HASIL dengan SUPRAPTO dan BAGONG, posisi TOMI menjadi menarik dan HARUS di TANGKAP karena sebagai : 1. Sebagai Pemilik PETI, 2. Sebagai Penyedia Lahan untuk Kejahatan, 3. Menerima uang dari hasil kejahatan.

Atas dasar undang undang dan peraturan yang berlaku dan alasan yang kami sebutkan, maka dengan TEGAS Media Indopubliknews.com  meminta KAPOLRES BUNGO segera MENANGKAP TOMI yang berdomisili di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, SUPRAPTO dan BAGONG di Rimbo Ulu Kabupaten Tebo karena TUGAS POKOK POLISI adalah PENGAMANAN , PENERTIBAN, PENEGAKAN HUKUM, SOSIALISASI dan PEMBINAAN maka tidak ada alasan bagi KAPOLRES BUNGO AKBP ZAMRI ALFINO, S.I.K  untuk tidak memerintahkan KASAT RESKRIM yang selama ini SUSAH bergerak MENINDAK PETI karena sudah kekenyangan makan uang setoran dari pemilik PETI yang beroperasi di depan mata yaitu BANDARA Muara Bungo dan lokasi lain.

Selain 3 nama yang kami sebutkan dan minta di tangkap masih ada 27 nama  lain sebagai pemilik PETI Lubang Tikus di Limbur Lubuk Mengkuang yang siap kami LAPORKAN ke POLDA JAMBI bila KAPOLRES BUNGO tetap menjadi MACAN OMPONG dalam melakukan PENEGAKAN HUKUM terhadap PELAKU PETI di OBJEK PITAL dan BERPOTENSI MENIMBULKAN BENCANA dan MERUGIKAN Orang banyak. ( Iwan).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *