Bungo Jambi, IndopublikNews.com
KATA AWAS adalah satu kata pendek yang mengandung arti sangat penting untuk di PERHATIKAN dan di WASPADAI, karena kata ini merupakan bentuk peringatan yang sangat tidak boleh diabaikan. Kabupaten BUNGO di bawah PIMPINAN DEDI PUTRA dan TRI WAHYU HIDAYAT memang sedang menghadapi bahaya besar akibat perbuatan segelintir orang yang mencari KEKAYAAN dengan cara merusak LINGKUNGAN berupa bukit, sungai , lahan perkebunan, pertanian, lingkungan perumahan, rawa , sungai dan di sekitar lokasi OBJEK PITAL yaitu BANDARA Muara Bungo yang ada di KABUPATEN BUNGO sekarang hancur.
Dan berapa besar kerugian yang timbul akibat perbuatan dari beberapa orang yang terus di biarkan tanpa ada tindakan PREVENTIF, REPRESIF dan PENEGAKAN HUKUM dari POLRES BUNGO, padahal kita semua mengetahui bahwa KETUA ZERO PETI Kabupaten BUNGO adalah KAPOLRES.
Dalam persoalan PETI ini Media INDOPUBLIK NEWS melihat BUPATI BUNGO seperti terpasung oleh suatu keadaan yang membuat dia serba salah dalam bersikap dan bertindak.
BUPATI harus bertanggung jawab atas DEKLARASI ZERO PETI yang sudah dia sampaikan kepada seluruh Masyarakat Bungo yang sudah di expose oleh hampir seluruh MEDIA yang ada di Kabupaten BUNGO, ucapan seorang PEMIMPIN tidak boleh hanya menjadi LIP SERVICE yaitu sesuatu yang di JANJIKAN kemudian di INGKARI.
SURAT EDARAN BUPATI Nomor : 540/548/SDA Tanggal 10 Juni 2025 Perihal HIMBAUAN yang di tujukan kepada seluruh CAMAT yang ada di Kabupaten Bungo untuk kembali menghimbau Lurah, Rio, Kepala kampung, Ketua RT untuk menghimbau masyarakat menghentikan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah masing masing.
Surat edaran ini bagi Media INDOPUBLIK NEWS hanya sebentuk dagelan yang di ciptakan oleh BUPATI seolah-olah dia sudah berbuat untuk melarang aktivitas PETI, sebab mana mungkin Camat dan yang lainnya berani melakukan tindakan melarang aktivitas PETI di wilayah mereka, kalau camat saja tidak melaksanakan surat edaran itu, apalagi pelaku PETI, dasar surat edaran itu seharus nya tidak lagi menggunakan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tetapi UU Nomor. 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) yang lebih detail membahas tentang IZIN, Pidana dan Denda.
Dalam surat edaran itu juga hanya menyebutkan PETI yang mengunakan ALAT BERAT dan bagaimana ribuan rakit PETI yang ada di sungai batang Tebo, batang Bungo dan tempat lainnya, apa mereka akan di biarkan merusak lingkungan. Program ZERO PETI di Kabupaten BUNGO tidak akan berjalan dengan baik bila KETUA SATGAS nya di pegang oleh KAPOLRES BUNGO.
Bagaimana program penindakan PETI akan berjalan dengan lancar bila anggota POLISI dan TNI banyak yang terlibat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Bungo baik lansung atau tidak langsung, mulai dari Pemilik Rakit , Penguna alat berat, Pemasok BBM dan membekingi secara langsung atau tidak langsung di lapangan, saya berani mengatakan mereka terlibat dan melakukan pembiaran karena adanya setoran dari pemilik PETI yang terus mengalir , contoh kecilnya jarak dari POLRES BUNGO ke BANDARA MUARA BUNGO yang merupakan OBJEK PITAL tidak lebih dari 10 KM di sana ada ratusan rakit PETI dan alat berat yang secara bebas melakukan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Lingkungan hidup , Pasal 98 Pelaku Pengrusakan Lingkungan dapat di Pidana Penjara 3 – 10 Tahun dan Denda Rp 3 – 10 Milyar. UU Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Pasal 158. Pelaku Pertambangan TANPA IZIN dapat di Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Milyar.
Ketika Polres Bungo melakukan Tindakan Represif yang di bakar hanya beberapa rakit yang ada di sekitar jalan raya, sementara ratusan rakit dan alat berat yang bekerja di bagian dalam dan tidak terlihat dari jalan tidak di sentuh sama sakali, dan mengapa bisa begitu, karena sudah ada setoran dari koordinator PETI yang juga merupakan anggota KODIM 0416 Bungo.
Di Dusun Rantel Kacamatan PELEPAT Indopublik News menemukan 15 alat berat yang sedang bekerja mengeruk sungai dan pinggiran sungai LUBUK LARANGAN, dan ketika kami mendatangi Kantor POLSEK untuk mengkonfirmasi temuan ini, oleh Petugas Piket, karena Kapolsek sedang tidak ada, kami di minta menghubungi KANIT RES POLRES BUNGO yaitu AIPDA ENDI, hal ini menunjukkan adanya keterlibatan POLRES BUNGO dalam penerimaan setoran PETI di Kecamatan PELEPAT ILIR, kami menemukan adanya keterlibatan Babinkamtibmas yang bernama SUPRI yang menjadi BEKING PETI di unit 15 ini adalah dasar pengakuan Pekerja PETI dan Pemilik Rakit, SUPRI sendiri sempat bicara dan sempat bikin janji ketemu di warung jamu di sekitar LP dan hasil pertemuan gagal karena kami di adu lewat telp Wa dengan PREMAN.
Apa yang kami sampaikan sebagai WARTAWAN adalah fakta yang kami alami sendiri, dan untuk saat ini kami perkirakan di Kabupaten Bungo ada lebih dari 150 alat berat yang sedang bekerja melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang , Kec. PELEPAT Ramtau Pandan , Kec. Candika , Kec. Jujuhan dan Kecamatan lain. Pemain PETI alat berat ini ada yang berasal dari oknum anggota POLISI, TNI, Wartawan, pengusaha dari luar Bungo dan Keluarga Bupati Bungo, baik sebagai Pemain Lansung maupun sebagai yang menyediakan alat berat.
Dari apa yang kami sampaikan ini mungkin kita semua dapat menyimpulkan mengapa BUPATI dan KAPOLRES menjadi MACAN OMPONG dalam Penindakan secara REPRESIP dan PENEGAKAN HUKUM terhadap Pelaku PETI, untuk Bupati mungkin saja karena ada kerabat dan keluarganya ada penyandang dana Pilkada seperti JIMI Samsudin yang kita ketahui banyak menyewakan alat berat untuk aktivitas PETI yang dulunya di kelola oleh YONGLI yang juga berprofesi sebagai Wartawan.
Sementara untuk KAPOLRES sendiri yng di tunjuk sebagai KETUA SATGAS ZERO PETI sebagai bapak MACAN Tidak mungkin mau menerkam anak macan yang banyak bermain, yang ada itu anak Kambinglah yang menjadi KORBAN. Untuk itu kalau Bupati Bungo H. DEDI PUTRA. SH.M.Kn serius dan peduli atas kerusakan Lingkungan di Kab. Bungo akibat PETI segera GANTI Ketua satgas ZERO PETI dari KAPOLRES Bungo AKBP ZAMRI ELFINO dan TUNJUK WAKIL BUPATI Bungo WAHYU TRI HIDAYAT sebagai KETUA SATGAS ZERO PETI dan segera TERBIT kan PERBUB Larangan semua aktivitas PETI dalam bentuk apapun.
PERBUB itu di perlukan karena memiliki KEKUATAN HUKUM yang MENGIKAT semua orang untuk melaksanakan dan dengan dasar PERBUB ini pula di perkuat dengan kearifan lokal yaitu HUKUM ADAT seluruh RIO yang ada di KABUPATEN BUNGO dapat membuat PERDUS yang melarang semua bentuk aktivitas PETI di dusun masing masing.
Pertimbangan kami meminta Bupati menganti Ketua Satgas Zero Peti di Kabupaten Bungo ada dua hal di antaranya : 1. Ada keterbatasan masa jabatan Kapolres di Kabupaten Bungo.
2. Kapolres tidak akan bisa bekerja maksimal karena banyak anak buah yang terlibat dalam aktivitas PETI. Saran saya untuk semua bila Bupati Bungo tidak mau menganti jabatan Ketua Satgas Zero Peti sebaiknya Kapolres sendiri yang mengambil langkah untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan nya mengurangi aktivitas PETI yang semakin masif di wilayah KAB. BUNGO. ( Iwan).







