Sarolangun Jambi, indopubliknews.com
Polemik terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNK), Kabupaten Sarolangun, kembali mencuat.
Kuasa hukum tergugat Panitia Pilkades Desa Teluk Rendah, Erik Abdullah, secara tegas membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa ASN maupun PPPK tidak diperbolehkan menjadi panitia Pilkades.
Erik menyampaikan klarifikasi tersebut saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Jalan Gunung Kembang, kawasan Perkantoran Pemkab Sarolangun, Kamis (10/9/2026).
Menurut Erik, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sarolangun memiliki regulasi khusus yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan setiap tahapan, termasuk mengenai persyaratan seseorang untuk menjadi panitia pemilihan kepala desa.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun Nomor 29 Tahun 2022, khususnya Pasal 16 yang mengatur mengenai persyaratan menjadi panitia pemilihan kepala desa.
“Kalau ada yang mengatakan ada larangan PNS atau PPPK menjadi panitia Pilkades, tentunya Pilkades ini terlaksana dan diatur dengan regulasi. Dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2022, Pasal 16 jelas mengatur persyaratan menjadi panitia,” ujar Erik.
Dijelaskannya, dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun, setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki integritas, terdaftar sebagai penduduk setempat, berpendidikan paling rendah SLTP, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa.
“Jadi, dalam regulasi Pasal 16 Perbup Nomor 29 Tahun 2022 itu tidak ada larangan untuk ASN atau PPPK menjadi panitia. Kami berpikir bahwa pemberitaan yang mengatakan adanya larangan tersebut tidak tepat,” tegasnya.
Erik juga menanggapi adanya pihak yang mengaitkan larangan tersebut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak secara spesifik mengatur persyaratan seseorang untuk menjadi panitia pemilihan kepala desa sebagaimana yang dimaksud dalam polemik tersebut.
“Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu berbicara mengenai pemilihan kepala daerah dan hal-hal lainnya. Tidak ada pembahasan atau spesifikasi terkait syarat-syarat untuk menjadi panitia di tingkat kepala desa,” jelasnya.
Karena itu, Erik menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada regulasi yang secara khusus menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sarolangun, yakni Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
“Jadi, aturan yang kita pegang dan pemerintah pegang terkait regulasi syarat menjadi panitia adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022, khususnya Pasal 16 terkait persyaratan menjadi panitia pemilihan kepala desa,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa sepanjang merujuk pada ketentuan Pasal 16 tersebut, tidak terdapat klausul yang secara eksplisit melarang ASN maupun PPPK menjadi panitia Pilkades.
“Dengan tegas dikatakan tidak ada larangan untuk ASN atau PPPK menjadi panitia. Jadi kalau kita mengatakan pemberitaan itu tidak tepat, iya. Kalau kita mengatakan menyesatkan, itu terlalu ekstrem. Kami hanya ingin meluruskan berdasarkan regulasi yang ada,” pungkas Erik.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dasar hukum dan legitimasi panitia Pilkades Desa Teluk Rendah. Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan tafsir, substansi Perbup Nomor 29 Tahun 2022 dan regulasi lain yang dijadikan dasar masing-masing pihak menjadi penting untuk dikaji secara utuh. (red).







