Yuskandar, SH, Sosok di Balik Perjalanan Hukum ICC-RI hingga Raih Kemenangan di PTTUN Palembang

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Nama praktisi hukum Yuskandar, SH, yang akrab disapa Bang Ndek, kembali mendapat apresiasi atas kiprahnya dalam memberikan bimbingan hukum kepada Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) dalam menghadapi perjalanan panjang sengketa hukum di lembaga peradilan.

Pengacara yang telah lama malang melintang di dunia advokat tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendampingi dan memberikan arahan kepada jajaran ICC-RI, khususnya Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, dalam menyusun berbagai langkah hukum selama proses persidangan.

Perjalanan tersebut tidak berhenti pada tingkat pertama, tetapi berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang dan kemudian ditempuh melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, saat diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa dirinya kerap meminta arahan kepada Yuskandar dalam menyusun dokumen-dokumen hukum, termasuk memori banding dan memori kasasi.

“Awalnya saya membuat sendiri memori banding maupun memori kasasi. Setelah selesai, saya langsung menjadikannya dalam bentuk PDF dan mengirimkannya kepada Bang Yuskandar. Beliau kemudian mengoreksi, memberikan masukan dan menyempurnakannya,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, bimbingan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan ICC-RI menghadapi proses hukum. Ia menyebut Yuskandar tidak hanya memberikan pandangan dari sisi hukum, tetapi juga membimbing dirinya agar lebih memahami langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menghadapi proses persidangan.

Darmawan pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sosok yang disebutnya sebagai Bang Ndek tersebut.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bang Ndek Yuskandar, SH, yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada saya tanpa menerima imbalan apa pun dari saya. Beliau bahkan rela meluangkan waktu dan tenaga demi membantu ICC-RI menghadapi proses hukum ini,” ungkapnya.

Darmawan menilai, sosok Yuskandar layak mendapatkan apresiasi atas kontribusinya. Bahkan, menurutnya, keberhasilan perjuangan hukum ICC-RI di tingkat banding tidak terlepas dari ketelitian serta pengalaman hukum yang diberikan Yuskandar selama proses penyusunan dokumen perkara.

“Kalau menurut saya, yang pantas mendapatkan kemenangan itu justru Bang Yuskandar. Namun beliau berpandangan lain. Beliau tidak ingin menonjolkan dirinya. Yang beliau inginkan adalah bagaimana permohonan banding ICC-RI dapat diterima oleh Majelis Hakim PTTUN Palembang,” kata Darmawan dengan nada serius. Minggu, (9/8/26).

Sikap tersebut, lanjut Darmawan, menjadi gambaran bahwa pendampingan hukum bukan semata-mata mengenai siapa yang mendapatkan pengakuan, tetapi bagaimana sebuah perjuangan hukum dapat dilakukan secara serius, terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Bagi ICC-RI, perjalanan panjang tersebut bukan sekadar rangkaian persidangan. Di balik setiap dokumen hukum, memori banding hingga memori kasasi, terdapat proses pembelajaran dan pendampingan yang menurut Darmawan sangat berarti.

Atas dedikasi tersebut, ICC-RI memberikan apresiasi kepada Yuskandar, SH, sebagai sosok yang dinilai telah ikut mengharumkan nama ICC-RI dalam perjalanan memperjuangkan kepentingan hukum melalui jalur peradilan.

Perjalanan ICC-RI tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa sebuah perjuangan hukum tidak selalu berdiri di atas satu nama. Ada kerja keras, ketelitian, pengalaman, serta orang-orang yang memilih memberikan kontribusi tanpa harus berdiri di panggung kemenangan.

Dan bagi Darmawan, salah satu sosok itu adalah Bang Ndek Yuskandar, SH. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *