JAMBI, Indopubliknews.com
Polemik hukum terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mengemuka setelah muncul pernyataan bahwa sengketa pengangkatan direktur belum dapat dianggap final karena terdapat dua perkara yang sama-sama menjadikan Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun sebagai objek sengketa.
Praktisi hukum Firmansyah, S.H., M.H., meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak mencampuradukkan satu perkara dengan perkara lainnya.
Menurut Firmansyah, memang terdapat dua perkara yang menggunakan objek SK yang sama. Namun, masing-masing perkara memiliki nomor register, para pihak, kedudukan hukum, proses pemeriksaan, hingga amar putusan yang berbeda.
“Karena itu harus dibedakan. Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan bahwa karena dalam satu perkara putusan tingkat banding membatalkan putusan PTUN Jambi, kemudian seolah-olah seluruh persoalan terhadap SK tersebut otomatis selesai. Itu harus dilihat perkara demi perkara, amar demi amar,” tegas Firmansyah.
Ia menilai, putusan dalam perkara Yuskandar tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghapus ataupun mengabaikan putusan dalam perkara Darmawan, meskipun keduanya memiliki objek SK yang sama.
“Yang harus dilihat adalah apa amar putusan dalam masing-masing perkara. Dalam perkara Yuskandar memang terdapat putusan PTUN Jambi yang kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Tetapi dalam perkara Darmawan terdapat proses hukum yang berbeda. Karena itu, tidak tepat apabila putusan satu perkara digunakan untuk menegasikan begitu saja putusan perkara lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Diminta Tidak Mengabaikan Putusan Pengadilan
Firmansyah mengatakan, adanya dua gugatan terhadap satu objek keputusan administrasi memang dapat melahirkan persoalan hukum yang kompleks. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau memang ada dua putusan terhadap objek yang sama, justru harus dilihat secara cermat bagaimana hubungan dan konsekuensi hukum dari kedua putusan tersebut. Solusinya bukan dengan membangun opini bahwa pemerintah otomatis menang atau bahwa putusan tertentu tidak perlu dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menempatkan putusan pengadilan sebagai salah satu rujukan utama dalam mengambil setiap tindakan administratif.
“Negara kita adalah negara hukum. Ketika pengadilan telah memutus suatu perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menghormatinya. Kalau ada persoalan hukum karena terdapat putusan lain terhadap objek yang sama, itu dapat dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya. (Sabtu, 8/8/26).
Tunggu Salinan Bukan Berarti Abaikan Amar Putusan
Firmansyah juga menilai bahwa menunggu salinan putusan lengkap merupakan langkah yang wajar untuk memahami pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh.
Namun, ia menegaskan bahwa menunggu salinan lengkap tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengesampingkan amar putusan yang telah diketahui dan berkekuatan hukum tetap.
“Salinan lengkap memang penting untuk mengetahui pertimbangan hukum secara utuh. Tetapi harus dibedakan antara memahami pertimbangan hukum dengan melaksanakan amar putusan. Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya tidak boleh dikesampingkan hanya karena masih menunggu salinan lengkap,” ujarnya.
Bupati Diminta Tunjukkan Keteladanan
Di tengah polemik tersebut, Firmansyah mendorong Bupati Sarolangun menunjukkan keteladanan sebagai kepala daerah dengan menghormati dan menaati proses serta putusan lembaga peradilan.
“Menurut saya, ini bukan lagi soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal keteladanan seorang kepala daerah. Bupati harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tunduk kepada hukum dan menghormati lembaga peradilan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pada akhirnya SK pengangkatan Direktur Perumda tersebut harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan, bukan berarti pemerintah daerah kehilangan kewenangan untuk kembali mengisi jabatan tersebut.
“Bupati tetap dapat mengambil langkah administratif baru sepanjang memiliki kewenangan dan dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar. Kalau memang jabatan Direktur Perumda harus diisi, lakukan prosesnya kembali secara objektif, transparan, jujur dan adil sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Menurut Firmansyah, langkah tersebut justru menjadi jalan keluar yang konstruktif untuk mengakhiri polemik.
“Cabut atau laksanakan apa yang diperintahkan putusan pengadilan, kemudian kalau pemerintah membutuhkan Direktur Perumda, lakukan proses pengangkatan baru dengan prosedur yang benar. Jangan sampai keputusan baru kembali mengandung cacat formil maupun cacat substansi sehingga kembali menjadi objek sengketa di PTUN,” katanya.
Jangan Jadikan Putusan Pengadilan sebagai Pertarungan Opini
Firmansyah menilai, putusan PTUN Jambi sebelumnya juga memberikan pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tingkat pertama, PTUN Jambi bukan hanya menyatakan batal SK Bupati Nomor 148/PSDA/2025, tetapi juga memerintahkan pencabutan SK dan pelaksanaan seleksi ulang secara objektif, transparan, jujur dan adil.
“Jadi jangan melihat putusan pengadilan sebagai ancaman bagi pemerintah. Justru putusan itu dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki administrasi pemerintahan. Kalau sebelumnya ada prosedur yang dianggap bermasalah, perbaiki. Kalau ada tahapan yang tidak tepat, lakukan kembali sesuai aturan,” ujarnya.
Ia meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi pertarungan opini antara pihak yang merasa menang maupun pihak yang merasa kalah.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, mari kita hormati proses peradilan dan jangan menggiring publik dengan kesimpulan yang belum tentu menggambarkan keseluruhan konstruksi hukumnya,” ujar Firmansyah.
Ia menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan administratif baru. Namun, keputusan tersebut harus dibangun di atas prosedur dan ketentuan hukum yang benar.
“Pada akhirnya, pemerintah tetap punya kewenangan untuk mengambil keputusan baru. Tetapi keputusan baru itu harus lahir dari proses yang benar. Sebab jangan sampai karena ingin mempertahankan sebuah keputusan, pemerintah justru kembali membuat keputusan yang cacat hukum,” imbuhnya. (red).







