ICC-RI Balik Tantang Kuasa Hukum Bupati: Soal Legal Standing, “Kalau Tak Sah, Mengapa Gugatan Kami Dikabulkan?”

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 dalam sengketa Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025, memicu reaksi keras dari pihak Tergugat, Bupati Sarolangun, melalui kuasa hukumnya Erik Abdullah di sejumlah media lokal.

Pernyataan kuasa hukum tersebut yang dinilai mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Badan Hukum Investigation Crime Corruption–Republik Indonesia (ICC-RI) sebagai pihak penggugat, kini mendapat tanggapan tegas dari Ketua Umum sekaligus Pendiri DPP ICC-RI, Darmawan.

Kepada media INDOPUBLIKNEWS.COM pada Sabtu (8/8/2026), Darmawan meminta agar persoalan tersebut tidak dipelintir dan dipahami berdasarkan fakta persidangan serta putusan pengadilan yang telah dilalui.

“Jangan membangun opini seolah-olah ICC-RI tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara ini sudah diuji melalui proses peradilan dan bahkan pada tingkat banding gugatan kami justru dikabulkan seluruhnya,” tegas Darmawan.

** dari SK Pengangkatan Direktur Perumda TSB**

Darmawan menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Bupati Sarolangun menerbitkan SK Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah atas nama Mulyadi, SE.

Terhadap keputusan Berawal tersebut, ICC-RI kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Pada tingkat pertama, PTUN Jambi melalui Putusan Nomor 10/G/2025/PTUN.Jambi menyatakan gugatan ICC-RI tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), dengan pertimbangan terkait kedudukan dan kerugian hukum penggugat.

Namun perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG justru memberikan putusan berbeda.

Dalam putusan tersebut, menurut Darmawan, majelis hakim:

1. Mengabulkan gugatan ICC-RI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025;

3. Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut;

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp250.000;

5. Membatalkan putusan PTUN Jambi pada tingkat pertama.

“Artinya, persoalan legal standing itu bukan sekadar opini. Ada proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim. Bahkan pada tingkat banding, gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Darmawan.

ICC-RI Klaim Memiliki Kepentingan Hukum

Menurut Darmawan, gugatan yang diajukan ICC-RI bukan tanpa dasar. Ia menilai dalam hukum administrasi negara, kepentingan hukum tidak selalu harus diterjemahkan sebagai kerugian materiil yang dialami secara pribadi.

Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta sejumlah doktrin hukum administrasi negara.

Darmawan menyebut sedikitnya terdapat empat dimensi kepentingan hukum yang menjadi dasar ICC-RI mengajukan gugatan.

Pertama, persoalan transparansi dan prosedur pengangkatan. ICC-RI menilai proses pengangkatan Direktur Perumda harus tunduk pada ketentuan mengenai tata kelola BUMD serta asas pemerintahan yang baik.

Kedua, kepentingan masyarakat terhadap pelayanan air bersih. Menurutnya, pengelolaan air minum merupakan bagian penting dari pelayanan publik sehingga setiap kebijakan strategis terkait Perumda harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketiga, fungsi kontrol sosial masyarakat. ICC-RI berpandangan bahwa lembaga masyarakat sipil memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum.

Keempat, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana prinsip yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, jangan menyempitkan kerugian hukum hanya pada kerugian uang atau kepentingan pribadi. Dalam perkara administrasi pemerintahan, kepentingan hukum dan kepentingan publik juga harus dilihat secara proporsional,” kata Darmawan.

“Kalau Legal Standing Kami Tak Sah, Mengapa Gugatan Dikabulkan?”

Darmawan kemudian mempertanyakan logika pihak yang masih mempersoalkan kedudukan hukum ICC-RI setelah gugatan mereka dikabulkan oleh PTTUN Palembang.

Menurut dia, jika sejak awal ICC-RI benar-benar tidak memiliki legal standing, seharusnya persoalan tersebut selesai pada tahapan pemeriksaan perkara.

“Logikanya sederhana. Kalau legal standing ICC-RI tidak memiliki dasar hukum, secara otomatis gugatan kami akan ditolak. Tapi kenyataannya bagaimana? PT TUN Palembang justru mengabulkan gugatan ICC-RI untuk seluruhnya,” tegasnya.

Ia menilai perbedaan putusan antara tingkat pertama dan banding merupakan bagian dari dinamika peradilan, bukan alasan untuk mengabaikan putusan yang telah dijatuhkan oleh lembaga peradilan pada tingkat lebih tinggi.

“Yang harus dihormati adalah proses dan putusan pengadilan. Bukan membangun opini seolah-olah ICC-RI tidak mempunyai hak untuk menggugat,” ujarnya.

“Siapa yang Dungu? Mari Tanya Rumput yang Bergoyang”

Dengan nada menyindir, Darmawan menyebut pihak yang terus mempertanyakan legal standing ICC-RI seharusnya membaca kembali seluruh rangkaian putusan dan dasar hukum perkara tersebut.

“Kalau memang legal standing ICC-RI tidak ada, mengapa gugatan kami pernah dikabulkan seluruhnya oleh PTTUN Palembang? Pertanyaan itu sederhana,” katanya.

“Dalam hal ini, siapa yang dungu? Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang,” ujar Darmawan dengan nada satire.

Ia menegaskan, ICC-RI tidak akan mundur hanya karena muncul pernyataan yang mempertanyakan kedudukan hukumnya.

“Kami menggugat bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik. Kalau ada kebijakan yang kami nilai bertentangan dengan hukum, tentu kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Perkara tersebut kini memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 178 K/TUN/2026. Dengan demikian, polemik mengenai SK pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah tidak lagi sekadar menjadi perdebatan opini, tetapi telah melalui rangkaian proses pengujian di lembaga peradilan. (red).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *