Putusan MA Harus Dihormati, Praktisi Hukum: Pemerintah Wajib Tunduk pada Kepastian Hukum

banner 468x60

Jambi, Indopubliknews.com

Persoalan hukum terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun dinilai harus disikapi secara serius dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Praktisi hukum Firmansyah, S.H., M.H. menegaskan, ketika sebuah keputusan pejabat pemerintahan telah dinyatakan batal oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka pemerintah daerah wajib menunjukkan sikap tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

“Menurut saya, persoalannya sederhana. Ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan suatu keputusan administrasi pemerintahan batal, maka pemerintah sebagai pihak yang harus memberikan contoh kepatuhan hukum tentu harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Firmansyah, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak seharusnya dipersepsikan sebatas persoalan siapa yang kalah dan siapa yang menang dalam sebuah perkara. Lebih jauh, hal tersebut merupakan bagian fundamental dari prinsip negara hukum sekaligus bentuk keteladanan kepala daerah kepada masyarakat.

“Bupati adalah pemimpin daerah. Karena itu, kepatuhan Bupati terhadap putusan pengadilan justru harus dilihat sebagai contoh pendidikan hukum bagi masyarakat. Bagaimana masyarakat akan menghormati hukum apabila pemerintah sendiri tidak memberikan keteladanan dalam menaati putusan pengadilan?” tegasnya.

Putusan Bukan Akhir Kewenangan Pemerintah

Firmansyah menjelaskan, setelah SK sebelumnya dinyatakan batal oleh pengadilan, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Sarolangun kehilangan kewenangan untuk kembali mengatur pengisian jabatan Direktur Perumda TSB.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengambil langkah administratif berikutnya sepanjang kewenangan tersebut memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Bupati tetap memiliki ruang untuk melakukan langkah administratif berikutnya sepanjang kewenangan tersebut memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Artinya, setelah putusan dilaksanakan, pemerintah dapat menerbitkan keputusan baru mengenai pengangkatan Direktur Perumda, tetapi prosesnya harus dilakukan dengan mekanisme yang benar,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak kembali menerbitkan keputusan yang berpotensi mengandung persoalan hukum.

Sedikitnya terdapat tiga aspek yang harus menjadi perhatian, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi dari keputusan yang akan diterbitkan.

“Kalau memang diperlukan pengangkatan Direktur Perumda yang baru, silakan dilakukan. Tetapi seluruh tahapan harus diperbaiki. Proses seleksi, persyaratan, mekanisme pengangkatan, kewenangan pejabat yang menetapkan, sampai dengan substansi keputusan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

Firmansyah menilai pelaksanaan putusan pengadilan justru dapat dijadikan momentum bagi Pemkab Sarolangun untuk melakukan koreksi administratif.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melihat putusan tersebut sebagai sebuah kekalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki proses pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Justru pelaksanaan putusan pengadilan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Sarolangun untuk melakukan koreksi administratif. Pemerintah dapat memperbaiki proses yang sebelumnya dinilai cacat, kemudian mengambil keputusan baru melalui mekanisme yang lebih transparan, akuntabel dan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus lahir melalui proses yang hati-hati. Sebab, apabila keputusan baru kembali mengabaikan ketentuan hukum, bukan tidak mungkin persoalan serupa kembali berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jangan sampai pemerintah mengulangi kesalahan yang sama. Putusan pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi. Kalau ada persoalan pada prosedurnya, perbaiki prosedurnya. Kalau ada persoalan pada substansinya, perbaiki substansinya. Sehingga keputusan yang lahir berikutnya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Firmansyah.

Hukum Harus Berada di Atas Kepentingan

Lebih jauh, Firmansyah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dilihat dari perspektif menang atau kalah antara pemerintah dengan pihak yang menggugat.

Baginya, substansi terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum memiliki posisi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi saya, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah daerah menunjukkan bahwa hukum berada di atas kepentingan apa pun. Ketika ada putusan pengadilan, mari kita hormati. Setelah itu pemerintah dapat mengambil langkah hukum dan administratif yang memang masih dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya dalam menerbitkan setiap keputusan tata usaha negara.

Sebab, sebuah SK kepala daerah bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan produk hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak, kewajiban, jabatan, serta kepentingan banyak pihak.

“Ini harus menjadi pembelajaran. Setiap SK Kepala Daerah memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, sebelum sebuah keputusan diterbitkan, seluruh aspek kewenangan, prosedur dan substansinya harus dipastikan benar. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga bekerja berdasarkan hukum,” pungkas Firmansyah. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *