Tok! MA Tolak Kasasi, SK Bupati Sarolangun Soal Direktur Perumda TSB Resmi Inkrah

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah menjatuhkan putusan kasasi ganda atas sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terkait pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun. MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun, sekaligus menolak permohonan kasasi dari Yuskandar, S.H.

Hal itu disampaikan Yuskandar, S.,H, kepada INDOPUBLIKNEWS.COM pada Jum’at (7/8/26), ia menyampaikan, Putusan kasasi ganda ini memberikan kepastian hukum yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Guna meluruskan kesalahpahaman publik akibat klaim sepihak dari Kuasa Hukum Bupati Sarolangun (Erick Abdullah, S.Ag.) yang menyebut sengketa ini belum final.

Yuskandar, S.H. selaku peserta seleksi sekaligus Penggugat memberikan klarifikasi dan komentar resmi agar masyarakat tidak salah menafsirkan arti dari “Ditolaknya Kasasi Yuskandar”. Klarifikasi dan Komentar Resmi Yuskandar, S.H.

Dia menegaskan bahwa ditolaknya permohonan kasasi miliknya oleh Mahkamah Agung bukanlah sebuah kekalahan bagi dirinya, melainkan penegasan bahwa SK Bupati tersebut sudah resmi mati secara hukum melalui gugatan paralel lainnya.

“Masyarakat dan media jangan sampai salah tafsir. Kasasi saya ditolak oleh Mahkamah Agung bukan karena hakim membenarkan atau memenangkan SK Bupati tersebut. Sebaliknya, kasasi saya ditolak justru karena objek yang saya gugat—yaitu SK Pengangkatan Mulyadi—sudah telanjur dibatalkan dan dinyatakan mati secara mutlak pada putusan perkara satunya yang diajukan oleh rekan-rekan LSM ICC-RI,” ujar Yuskandar dalam keterangan resminya.

Yuskandar menguraikan lebih rinci konstruksi hukum yang terjadi di persidangan agar publik melihat kebenaran secara utuh :

1. SK Bupati Cacat Hukum dan Sudah Dibatalkan Total

“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Nah, ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah Inkrah, final, dan mutlak”, jelas Yuskandar.

2.  Arti Hukum Ditampiknya Kasasi,Yuskandar (Asas Erga Omnes).

Mengenai perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat Kasasi,

Yuskandar menyebut hal itu adalah bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas Erga Omnes (mengikat umum) di PTUN.

“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan : Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya apa? Pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan di perkara LSM, maka di perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata-mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah telanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?”, tegasnya.

3. Tuduhan Dualisme Putusan Adalah Penyesatan Opini.

Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.

“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar.

Tuntutan Langkah Selanjutnya

Menutup komentarnya, Yuskandar, S.H. menyatakan bahwa terhitung sejak putusan kasasi MA ini keluar, kedudukan Saudara Mulyadi, S.E. selaku Direktur Perumda TSB sudah tidak memiliki dasar hukum apa pun. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ia tanda tangani berisiko menjadi tindakan ilegal.

“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Masih Yuskandar, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK Bupati tersebut harus tetap dicabut terlebih dahulu.

“Masyarakat diimbau untuk tidak terkecoh oleh retorika hukum yang memutarbalikkan situasi kalah-menang di persidangan. Pengadilan tidak pernah membenarkan SK Bupati Sarolangun tersebut. Kewajiban hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini adalah tunduk pada putusan kasasi, segera mencabut SK Nomor 148/PSDA/2025, dan melaksanakan seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara transparan demi kepastian pelayanan publik di Sarolangun”, pungkas Yuskandar. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *