Dua Tersangka Laka Maut Truk Tangki dan Bus ALS Diminta Kooperatif, Polres Muratara Pastikan Proses Hukum Transparan

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.com

Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) memastikan proses hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan truk tangki minyak mentah dan bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca penetapan dua orang tersangka, salah satunya berinisial SH, pihak kepolisian menyebut kedua tersangka telah menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Adhitama melalui Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim menegaskan, seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan kedua tersangka sudah melalui proses gelar perkara di Polres Musi Rawas Utara yang diketahui langsung oleh Kapolda Sumsel, Wakapolda, Direktur Lalu Lintas, serta pejabat utama Polda Sumsel lainnya. Kami tidak asal menetapkan tersangka karena perkara ini menjadi perhatian publik secara nasional,” ujar AKP Abdul Karim, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan saksi ahli, akademisi, instansi terkait, kementerian, SKK Migas, hingga ahli rancang bangun kendaraan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan komprehensif.

Menurut Karim, tersangka SH alias Sandi Abela selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2026, namun baru diumumkan kepada publik setelah seluruh proses administrasi dan penyidikan dinyatakan lengkap.

“Jauh sebelum press release, tersangka Sandi Hermanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu yang bersangkutan belum kooperatif. Sementara Direktur PT ALS, Chandra Lubis, bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” jelasnya.

Kasat Lantas menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara segera dapat diselesaikan. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, SH alias Sandi Abela juga telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif, sebagaimana Direktur PT ALS.

Karim mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak menafsirkan pasal-pasal yang disangkakan secara sepotong-sepotong.

“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memahami dasar hukum yang diterapkan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Ini adalah tragedi kemanusiaan, sehingga mari bersama-sama membangun pemahaman hukum yang baik di tengah masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan, penyidik berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dan transparan. Seluruh mekanisme penyidikan telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait serta mendapat supervisi dari jajaran Polda Sumatera Selatan.

Dengan demikian, Polres Muratara berharap proses hukum dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak dalam tragedi tersebut. (A.Rahman, Tim IPN).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *