Terkait Tersangka Tindak Pidana Korupsi di DP3A, Ini Tanggapan SEKDA Sarolangun

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

 

Belum lama ini Kabupaten Sarolangun dihebohkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun dimana Bendahara inisial DM Dinas tersebut ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun tahun anggaran 2021 sebesar Rp 346.736.468,- berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Provinsi Jambi.

Seiring berjalannya waktu yang saat ini masih dalam proses (belum di vonis-red). Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan (Bendahara DP3A) diberhentikan sementara.

Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Muhammad Arief,RH.,  MUM di ruang kerjanya saat di wawancarai sejumlah awak media pada Rabu, 31/12/2025.

Kepada awak media ia mengatakan bahwa pemerintah Sarolangun segera menindaklanjuti dimana OPD yang membidangi telah menyampaikan surat kepada Bupati untuk meminta persetujuan.

“Tadi saya sudah kordinasi dengan OPD yang membidangi (BKPSDM), jadi Pemkab akan segera menindaklanjuti, artinya mungkin hari ini itu surat dari BKPSDM sudah naik ke Bapak Bupati untuk meminta persetujuan agar yang bersangkutan yang bermasalah ini dari Dinas DP3A itu diberhentikan sementara”. Ucapnya.

“Nah, ketika persetujuan itu turun nanti gajinya juga akan dibayarkan 50% dan apabila telah putusan sudah inkrah, ternyata yang bersangkutan bersalah ya, akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tetapi kalau memang ternyata dia tidak bersalah tentunya haknya akan dikembalikan. Ini kan belum inkrah masih proses baru tersangka, kecuali kalau vonis kan, vonis berarti jadi terdakwa”. Timpalnya.

Perihal kejadian ini, Sekda menegaskan agar ASN di Kabupaten Sarolangun agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas lebih lagi dalam menggunakan anggaran keuangan negara.

“Informasi saat ini sangat terbuka, baru ini aja viral bukan hanya di Sarolangun tapi seluruh Indonesia kan,  artinya ini mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kabupaten Sarolangun termasuk diri saya sendiri untuk dalam melaksanakan tugas terutama terkait dalam penggunaan anggaran keuangan negara itu harus hati-hati”. Ujar Arief.

“Kita harus patuh dengan hukum, jangan sampai apa yang dikerjakan itu ternyata fiktif tidak dapat di pertanggungjawaban atau apa saja yang melanggar hukum untuk perhatian semua tanpa terkecuali termasuk saya selalu Sekda”. Imbuhnya.  (bas).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *