Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Sidang lanjutan perkara gugatan Harkis terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (20/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota tersebut memasuki tahapan pemeriksaan para pihak sebelum dilanjutkan dengan proses mediasi.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa perkara perdata di pengadilan wajib terlebih dahulu melalui tahapan mediasi. Karena itu, seluruh pihak diminta hadir dan mengikuti proses tersebut dengan itikad baik.
“Mediasi adalah kewajiban hukum. Seluruh pihak wajib mengikutinya dan beritikad baik serta menghormati proses mediasi,” tegas Boy dalam persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi dapat dikenai konsekuensi hukum, termasuk terhadap keberlanjutan gugatan maupun pembebanan biaya perkara.
Majelis kemudian menawarkan kepada para pihak untuk menentukan mediator, apakah berasal dari hakim PN Sarolangun atau mediator nonhakim. Setelah melalui kesepakatan, baik penggugat maupun tergugat sepakat menggunakan hakim mediator dari PN Sarolangun.
Sidang kemudian ditunda dan proses mediasi dijadwalkan kembali pada Kamis, 3 September 2026. Para pihak juga diwajibkan menyiapkan resume mediasi.
Usai persidangan, Adrian Evendi, S.H., selaku kuasa hukum penggugat Harkis, mengatakan agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan para pihak sekaligus awal proses mediasi.
Menurutnya, melalui gugatan tersebut pihaknya meminta agar proses pemilihan Kepala Desa Teluk Rendah ditunda sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami selaku penggugat dalam gugatan meminta agar pemilihan Kades Teluk Rendah ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum. Karena menurut kami, klien kami telah dirugikan karena haknya untuk dipilih dihilangkan tanpa aturan yang jelas,” ujar Adrian.
Ia menambahkan, proses mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September dan masing-masing pihak diwajibkan menyampaikan resume mediasi.
Tergugat: Bukan Ditolak, Tetapi Berkas Dinilai Belum Lengkap
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Erik Abdullah, menjelaskan bahwa dalam sidang kedua tersebut seluruh pihak telah memenuhi aspek administrasi dan memiliki legal standing sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Alhamdulillah tadi kita saksikan bersama. Karena sidang ini terbuka untuk umum, dapat dilihat bahwa secara administrasi masing-masing pihak sudah melengkapi dan sidang bisa dilanjutkan ke mediasi,” katanya.
Terkait pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan, Erik menegaskan bahwa pihak Panitia Pilkades Teluk Rendah membantah adanya penolakan terhadap Harkis sebagai bakal calon kepala desa (Kades).
Menurut keterangan yang diterima pihaknya dari panitia, Harkis disebut datang sekitar pukul 11.18 WIB dan diterima oleh panitia bersama sejumlah pihak, termasuk BPD yang berperan sebagai pengawas.
Setelah itu, panitia melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan bakal calon kepala desa.
“Panitia menolak segala macam berita yang beredar bahwa berkas saudara Harkis ditolak. Yang benar, pada saat berkas diperiksa, ditemukan beberapa kekurangan,” jelas Erik.
Salah satu kekurangan yang disebutnya adalah tidak dilampirkannya ijazah tingkat sekolah dasar (SD) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Erik menjelaskan, meskipun persyaratan minimal pendidikan bakal calon kepala desa adalah SMP atau sederajat, dokumen administrasi pendidikan tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Minimalnya SMP, SMA boleh, S1 juga boleh. Tetapi kelengkapan berkasnya tetap harus melampirkan ijazah dari tingkat dasar sampai tingkat terakhir. Dalam hal ini, ijazah SD belum dilampirkan,” ujarnya.
Menurut Erik, panitia bahkan telah memberikan kesempatan kepada Harkis untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Ia menyebut, panitia meminta agar ijazah SD segera diambil dan dilengkapi sehingga berkas dapat diperiksa kembali serta diregister apabila telah memenuhi persyaratan.
Namun, hingga batas waktu yang disebutkan, berkas tersebut disebut belum dilengkapi.
“Bukan dalam artian panitia menolak. Tetapi berkasnya belum lengkap. Kalau belum lengkap, sesuai ketentuan, panitia belum bisa menerima dan memberikan nomor register,” tegasnya.
Erik juga menjelaskan mengenai permohonan yang harus ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan dibuat oleh panitia, melainkan merupakan bagian dari aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades.
Mediasi Harus Berdiri di Atas Aturan
Terkait proses mediasi yang akan dijalani kedua pihak, Erik mengatakan pihak tergugat menyambut baik tahapan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila nantinya tercapai kesepakatan, seluruhnya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati maupun peraturan perundang-undangan.
“Kami tentu ingin melihat itikad baik dari semua pihak. Dari penggugat, tergugat satu, tergugat dua maupun turut tergugat. Tetapi semuanya harus sesuai koridor hukum dan aturan,” katanya.
Menurut Erik, kesepakatan dalam mediasi tidak boleh justru melahirkan persoalan hukum baru.
“Kalau nanti kita bersepakat tetapi melanggar aturan, akan ada pihak-pihak lain yang menggugat. Jadi selagi mediasi itu didasarkan pada aturan, Perbup dan perundang-undangan, kami siap,” tegasnya.
Perkara ini sendiri bermula dari keberatan Harkis atas tidak diterimanya berkas pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Kepala Desa Teluk Rendah.
Dalam perkara tersebut, Panitia Pelaksana Pilkades Desa Teluk Rendah menjadi tergugat I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun sebagai tergugat II, sedangkan Bupati Sarolangun menjadi turut tergugat.
Kini, sengketa tersebut memasuki babak mediasi. Apakah persoalan administrasi pencalonan tersebut dapat diselesaikan melalui meja mediasi atau justru berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, akan ditentukan dalam tahapan persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan sekaligus agenda mediasi dijadwalkan kembali pada Kamis, 3 September 2026. (bas).







