Seru!! Kasasi Ditolak MA, SK Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Inkracht, ICC-RI Desak Bupati Sarolangun Segera Copot Mulyadi

banner 468x60

Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com

Upaya hukum kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun dalam sengketa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan pembatalan SK pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Ketua Umum DPP Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI), Darmawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN.JBI. Gugatan tersebut mempersoalkan SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDS/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sako Batuah.

Pada tingkat pertama, PTUN Jambi menolak gugatan penggugat. Namun, melalui upaya banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membalik keadaan dengan mengabulkan seluruh permohonan banding ICC-RI serta membatalkan SK Bupati Sarolangun tersebut.

Tidak menerima putusan itu, Bupati Sarolangun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Januari 2026 melalui Surat Nomor 3/PAN.PTUN.W5-TUN3/HK2.7/1/2026. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026, majelis hakim MA menolak seluruh permohonan kasasi dan menguatkan putusan PTTUN Palembang.

Dengan putusan tersebut, secara hukum pembatalan SK pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi putusan kasasi itu, Ketua Umum sekaligus Pendiri DPP Badan Hukum ICC-RI, Darmawan, mendesak Bupati Sarolangun Hurmin agar segera melaksanakan amar putusan dengan mencabut SK pengangkatan serta memberhentikan Mulyadi, S.E. dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menolak kasasi. Artinya putusan pembatalan SK tersebut telah inkracht. Kami meminta Bupati Sarolangun segera melaksanakan putusan pengadilan dengan mencabut SK dan memberhentikan saudara Mulyadi, S.E. dari jabatannya,” tegas Darmawan.

Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya pihak yang kalah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), langkah tersebut tidak otomatis menunda ataupun menghalangi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila Bupati Sarolangun tidak segera mencopot saudara Mulyadi, S.E. dari jabatannya, maka kami selaku penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jambi,” ujar Darmawan kepada Media ini. Kamis, (6/8/26).

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menutup seluruh rangkaian upaya hukum biasa dalam perkara tersebut. Kini, perhatian publik tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (red).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *