Satresnarkoba Polres Muratara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Rawas Ulu

banner 468x60

Muratara Sumsel, Indopubliknews.Com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rawas Ulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Terduga pelaku berinisial S (45), warga setempat, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendi Surya Aditama.SH.S.Ik.MH,melalui KBO Satresnarkoba Ipda Didian Perkasa menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/03/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Didian.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,05 gram, tiga bungkus plastik klip sabu seberat bruto 0,43 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat bruto 1,52 gram, serta tujuh korek api, satu alat hisap sabu (bong), dan satu sekop sabu jenis pipet. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam  dijerat Pasal 610 Ayat (1)            Huruf (a) Subsidair Pasal 609 Ayat (1)            Huruf (a) Undang-Undang Republik               Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   (KUHP).

“Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara guna menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat”. Tutupnya.    A.Rahman.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *