Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian serius aparat keamanan di Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polres Sarolangun menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua malam, 21–22 Agustus 2026.
Hasilnya, sebanyak 97 sepeda motor diamankan petugas karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 60 kendaraan menggunakan knalpot brong, sedangkan 37 kendaraan dikendarai anak di bawah umur.
Pada Jumat malam (21/8/2026), penertiban dipusatkan di kawasan Simpang Kantor Bupati Sarolangun. Personel Satuan Lalu Lintas bersama Polsek Kota Sarolangun mengamankan 33 kendaraan, terdiri dari 28 kendaraan berknalpot brong dan lima kendaraan yang dikendarai anak di bawah umur.
Penertiban kembali dilanjutkan pada Sabtu malam (22/8/2026) di sejumlah titik kawasan Simpang Raya. Kali ini, personel Polres Sarolangun bersinergi dengan TNI, Polisi Militer (PM), serta Satpol PP.
Sebanyak 64 kendaraan kembali diamankan. Rinciannya, 32 kendaraan menggunakan knalpot brong dan 32 lainnya dikendarai oleh anak di bawah umur.
Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, M.H., mewakili Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mengatakan KRYD tersebut merupakan respons kepolisian terhadap situasi kamtibmas, terutama banyaknya laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait aksi balap liar.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami Polres Sarolangun untuk menindaklanjuti adanya gangguan kamtibmas di Kabupaten Sarolangun,” ujar Kompol Angga.
Menurutnya, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, terutama sepeda motor dengan knalpot bising. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya. Kepolisian menilai kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan anak, tetapi juga berpotensi menyeret mereka ke aksi balap liar maupun kelompok geng motor.
Kompol Angga menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban terdapat sejumlah pengendara yang melakukan perlawanan. Namun, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan terukur.
“Yang dilakukan adalah berupa tilang. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Sarolangun terkait hasil penindakan kami, terutama knalpot-knalpot brong, agar mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Iptu Andi Supriyadi, mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, remaja atau adik-adik, jika menggunakan motor agar melengkapi perlengkapan, terutama jangan menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Sarolangun juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah mengenai keselamatan berlalu lintas. Para pelajar diberikan pemahaman bahwa anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.
“Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan roda dua karena belum cukup umur,” ujarnya.
Penertiban dua malam tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan knalpot brong dan pengendara di bawah umur bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi telah menjadi keresahan sosial yang mendapat perhatian masyarakat.
Polres Sarolangun memastikan kegiatan preventif dan penindakan akan terus dilakukan secara terukur. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko tetap kondusif. (red).







