Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Dewan Piminan Pusat Badan hukum Investigastion Crime Corruption Republik Indonesia (ICC – RI) Darmawan SR, saat ini selaku termohon Kasasi setelah memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang sebelumnya NO, di PTUN Jambi.
Polemik itu terjadi setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas Nama MULYADI, SE,Tanggal 6 Mei 2025.
Berkaitan dengan perihal objek yang disengketakan tersebut, DARMAWAN, SR. Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA ( ICC – RI) saat diwawancarai media ini bahwa objek yang disengketakan saat ini masih menunggu keputusan Kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Terkait Kasasi yang diajukan oleh tergugat di Mahkamah Agung (MA) sekarang masih proses. Namun kita berharap kedepan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap Kasasi ini, kami meminta selaku Ketua NJO ICC-RI agar Mahkamah Agung tidak tergiur dengan suap dari pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun selaku tergugat atau selaku yang mengajukan Kasasi”. Ujar Darmawan. Kamis, (15/1/2026).
“Jadi agar supaya Kabupaten Sarolangun untuk kedepannya lebih berbenah diri tidak melakukan kesalahan-kesalahan lagi seperti yang telah lalu terutama terkait dengan administrasi. Itu saja harapan saya untuk Ketua Mahkamah Agung RI”. Timpalnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini dirinya selaku termohon menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung karena sampai saat ini belum ada keluar putusan Kasasi.
“Nanti kita akan dikasih tahu putusannya. Jadi saat ini kita masih menunggu hasil Kasasi tersebut. Apabila Kasasi ini saya kalah, saya selaku termohon saya akan menempuh PK (peninjauan kembali) agar supaya keputusan Mahkamah Agung betul-betul berpihak pada kebenaran dan keadilan”. (bas).







