Sarolangun Jambi, Indopubliknews.com
Kamis, 21 Agustus 2025, Peletakan batu pertama dalam pembangunan gudang PT Wings di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi dinilai janggal.
Dari berbagai sumber yang didapat PT. Wings adalah perusahaan yang bergerak di bidang barang konsumsi (consumer goods). Mereka memproduksi dan mendistribusikan berbagai produk kebutuhan rumah tangga, perawatan tubuh, makanan, dan minuman.
Dari pantauan media ini secara langsung, bahwa kejanggalan yang dimaksud adalah dimana tak satu pun pejabat teras yang hadir dalam peletakan batu pertama PT. Wings ini. Misalnya kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekda Staf ahli Bupati atau Asisten Setda Kabupaten Sarolangun tidak yang hadir. Bahkan Kepala OPD terkait seharusnya turut serta hadir dalam peletakan batu pertama PT Wings ini.
Sayangnya Kepala OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM), Dinas PUPR bagian Tata ruang dan lingkungan tak kalah pentingnya Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sarolangun tidak ada yang hadir.
Atas ketidak hadiran para pejabat teras di Lingkungan Pemkab Sarolangun ini bukan tidak menutup kemungkinan bahwa kehadiran PT Wings ini dinilai janggal dan tanda tanya.
Betapa tidak, disamping para pejabat teras Pemkab tidak hadir, tentu legalitas PT Wings dan Subcont (Subkontraktor) pelaksanaan bangunan gudang PT Wings ini patut dipertanyakan. Seperti halnya Izin Prinsip, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya yang harus dilengkapi oleh Perusahaan tersebut.
Salah seorang Karyawan yang mewakili dari PT Niaga Tama Kencana (Wings) Rendi, jabatan HRD, Saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, ini distributor makanan dan peletakan batu pertama yang melibatkan Forkopimda tokoh masyarakat sekitar.
“Harapannya semoga bisa bersinergi, kerjasama terhadap pembangunan ini, harapannya semoga berjalan dengan lancar kedepan bisa bermanfaat khususnya di Kabupaten Sarolangun Desa Sungai Abang”. Ucap Rendi.
Di soal terkait legalitas PT Wings dan Subkontraktor dalam hal pembangunan gudang PT Wings ini, Rendi tidak dapat memastikan bahwa izin dari Subkontraktor tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum, bahkan perusahaan yang mengerjakan pun tidak dia ketahui.
“Perumahan yang mengerjakan saya kurang tahu pak ya, tapi sudah terpilih lah dari beberapa perusahaan yang masuk ke kita, jadi kita pilih yang berkompeten. Legalitas harusnya sih, sudah sesuai ya, karena tidak memiliki dasar hukum atau legalitas mungkin akan sulit ya, untuk pembangunan kedepan nya, gitu”. Ucapnya.
Di soal kembali dari informasi yang didapat bahwa Subkontraktor yang mengerjakan proyek gudang PT Wings ini ilegal.
“Untuk itu pak, mohon ijin saya tidak mengetahui detail nya, karena mungkin beda untuk pengerjaannya dan lainnya. Kalau dari pihak kami belum mengetahui secara rinci seperti apa”. Ujar Rendi.
Sementara diketahui investasi dalam pembangunan gudang PT Wings ini mencapai kurang lebih 23 Miliar.
Adapun yang dalam peletakan batu pertama gudang PT Wings ini yaitu Camat Sarolangun Bustra Desman SE., MM, Kapolsek Sarolangun dan anggota, Danramil Abdul Aziz dan anggota, Kades Sungai Abang Kholil dan beberapa perangkat Desa, tokoh masyarakat dan hadirin undangan lainnya.
Diketahui bahwa, Kewajiban PT (Perseroan Terbatas) dalam mendirikan bangunan, secara umum, meliputi aspek perizinan, kepatuhan terhadap standar teknis, serta tanggung jawab terhadap keselamatan dan lingkungan. PT harus memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mematuhi standar teknis bangunan yang ditetapkan. Selain itu, PT juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan dan memastikan bahwa bangunan tersebut aman bagi penghuni dan pengguna.
Pantauan media ini secara langsung bahwa Pelaksanaan kegiatan peletakan batu pertama PT Wings ini berlangsung sukses dan lancar. Pihak Subcont belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (bas).







